Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Ilustrasi TPS. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat memastikan akan segera melakukan revisi UU Pemilihan Umum.
Partai NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dipersiapkan untuk penerapan Pemilu 2029.
Politikus NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai ambang batas ideal setidaknya berada di atas 5 persen dan dapat diterapkan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
"Angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, sekitar 6 atau 7 persen,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya, Jumat (30/1).
Baca juga:
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
Saat ini, ambang batas parlemen masih berada di angka 4 persen. Ketentuan tersebut menjadi salah satu isu utama yang masuk dalam daftar inventarisasi masalah revisi UU Pemilu. Menurut Rifqinizamy, peningkatan ambang batas diperlukan untuk memperkuat sistem kepartaian dan kualitas demokrasi perwakilan.
Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan, parliamentary threshold merupakan keniscayaan dalam membangun institusionalisasi partai politik. Partai yang sehat, kata dia, ditandai oleh adanya basis massa yang jelas, akar suara yang kuat, serta ideologi yang terlembaga.
"Dengan adanya ambang batas parlemen, partai politik dipaksa membenahi diri, memperkuat struktur, dan mendapatkan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ucapnya.
Usulan NasDem berbeda dengan sejumlah pandangan lain. Centre for Strategic and International Studies (CSIS), misalnya, mengusulkan penurunan ambang batas secara bertahap. Pada Pemilu 2029, CSIS mengusulkan ambang batas 3,5 persen, lalu kembali turun menjadi 3 persen pada Pemilu 2034.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) berpandangan ambang batas parlemen perlu dihapuskan hingga 0 persen. PAN menilai ambang batas, baik untuk pemilu legislatif maupun presiden, sebaiknya ditiadakan.
Rifqinizamy tak sependapat dengan usulan tersebut. Menurut dia, penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan serta mekanisme check and balances.
Ia mengakui penerapan ambang batas memiliki kelemahan, khususnya terkait suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Namun, hal itu dinilainya sebagai konsekuensi dalam upaya mematangkan demokrasi keterwakilan.
“Karena itu, kami akan mensimulasikan berbagai opsi parliamentary threshold dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR,” katanya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu