Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat memastikan akan segera melakukan revisi UU Pemilihan Umum.

Partai NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dipersiapkan untuk penerapan Pemilu 2029.

Politikus NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai ambang batas ideal setidaknya berada di atas 5 persen dan dapat diterapkan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

"Angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, sekitar 6 atau 7 persen,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya, Jumat (30/1).

Baca juga:

Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus

Saat ini, ambang batas parlemen masih berada di angka 4 persen. Ketentuan tersebut menjadi salah satu isu utama yang masuk dalam daftar inventarisasi masalah revisi UU Pemilu. Menurut Rifqinizamy, peningkatan ambang batas diperlukan untuk memperkuat sistem kepartaian dan kualitas demokrasi perwakilan.

Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan, parliamentary threshold merupakan keniscayaan dalam membangun institusionalisasi partai politik. Partai yang sehat, kata dia, ditandai oleh adanya basis massa yang jelas, akar suara yang kuat, serta ideologi yang terlembaga.

"Dengan adanya ambang batas parlemen, partai politik dipaksa membenahi diri, memperkuat struktur, dan mendapatkan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ucapnya.

Usulan NasDem berbeda dengan sejumlah pandangan lain. Centre for Strategic and International Studies (CSIS), misalnya, mengusulkan penurunan ambang batas secara bertahap. Pada Pemilu 2029, CSIS mengusulkan ambang batas 3,5 persen, lalu kembali turun menjadi 3 persen pada Pemilu 2034.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) berpandangan ambang batas parlemen perlu dihapuskan hingga 0 persen. PAN menilai ambang batas, baik untuk pemilu legislatif maupun presiden, sebaiknya ditiadakan.

Rifqinizamy tak sependapat dengan usulan tersebut. Menurut dia, penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan serta mekanisme check and balances.

Ia mengakui penerapan ambang batas memiliki kelemahan, khususnya terkait suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Namun, hal itu dinilainya sebagai konsekuensi dalam upaya mematangkan demokrasi keterwakilan.

“Karena itu, kami akan mensimulasikan berbagai opsi parliamentary threshold dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR,” katanya. (Pon)

#UU Pemilu #Ambang Batas Parlemen #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Bagikan