KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres


Ketua KPU Mochammad Afifudin.(foto: dok KPU)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah dikritik karena enggan membuka ijazah dan dokumen pribadi lainnya milik capres/cawapres. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan peraturan itu bukan untuk melindungi siapa pun.
"Tidak ada yang dilindungi karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan," kata dia kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (16/9).
Afif menjelaskan aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. "Itu hanya menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Undang-Undang 14 Tahun 2008," kata Afif
Dokumen yang perlu dijaga kerahasiaannya meliputi rekam medis hingga dokumen sekolah. Jika akan dibuka ke publik, itu harus ada persetujuan dari pihak terkait ataupun putusan pengadilan. "Dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya," ujarnya.
Baca juga:
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, dikutip Senin (15/9).
Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025. Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres.
Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.(knu)
Baca juga:
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
