DPR Desak Kominfo Awasi Penggunaan Aplikasi ChatGPT

Rabu, 01 Maret 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Platform ChatGPT belakangan viral di kalangan publik. Aplikasi ini disebut bekerja seperti sistem pencarian Google yang berbentuk chat sehingga pengguna seperti tengah bertukar pesan.

Sistem chatbot tersebut merupakan besutan dari perusahaan kecerdasan buatan asal Amerika Serikat, Open AI.

Baca Juga:

Kata Menkominfo Johnny G Plate setelah Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam

Aplikasi tersebut dikenal memiliki kemampuan yang memberikan informasi ke pengguna dengan bahasa yang sangat natural, mirip saat sedang bertukar pesan dengan manusia

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mendalami platform ChatGPT yang sedang ramai diperbincangkan publik.

Menurut dia, Kominfo perlu mengambil langkah proaktif, terlebih jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE.

Maka dari itu menurutnya, salah satunya langkah tersebut yakni dengan bersurat kepada platform itu untuk segera memenuhi kewajibannya.

"Kami dorong agar Kominfo segera mendalami dengan berpegang pada regulasi yang ada," kata Christina Aryani di Jakarta, Rabu (1/3).

Baca Juga:

Penyidik Kejagung Periksa Sekretaris Dirut BAKTI Kominfo di Kasus Korupsi BTS

Selain itu, ia memandang Kominfo juga memastikan pemenuhan ketentuan sesuai dengan aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Platform yang ada di tengah masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo," jelas Christina yang juga politikus Golkar ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri, kata Christina, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, termasuk kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.

"Kalau lihat ketentuan ini, jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka, langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Tanggapi Pemanggilan Menkominfo oleh Kejaksaan Agung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan