Kata Menkominfo Johnny G Plate setelah Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam
Menkominfo ohnny G Plate memberikan paparan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/2). ANTARA/Fathur Rochman
MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate rampung menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Johnny diperiksa selama kurang lebih sembilan jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga
Seusai diperiksa, Johnny mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. Ia mengaku telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya jawab dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Johnny di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2).
Baca Juga
Kejagung Periksa Menkominfo Jhonny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini mengungkapkan materi pemeriksaan itu secara khusus terkait tugas pokok dirinya sebagai Menkominfo.
"Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, memastikan bersedia dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," pungkasnya.
Selain Johnny, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya, hari ini. Adapun kelima saksi tersrbut yakni, K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara