DPR Desak Kominfo Awasi Penggunaan Aplikasi ChatGPT
Christina Aryani. (Foto: IG @christinaaryani)
MerahPutih.com - Platform ChatGPT belakangan viral di kalangan publik. Aplikasi ini disebut bekerja seperti sistem pencarian Google yang berbentuk chat sehingga pengguna seperti tengah bertukar pesan.
Sistem chatbot tersebut merupakan besutan dari perusahaan kecerdasan buatan asal Amerika Serikat, Open AI.
Baca Juga:
Kata Menkominfo Johnny G Plate setelah Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam
Aplikasi tersebut dikenal memiliki kemampuan yang memberikan informasi ke pengguna dengan bahasa yang sangat natural, mirip saat sedang bertukar pesan dengan manusia
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mendalami platform ChatGPT yang sedang ramai diperbincangkan publik.
Menurut dia, Kominfo perlu mengambil langkah proaktif, terlebih jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE.
Maka dari itu menurutnya, salah satunya langkah tersebut yakni dengan bersurat kepada platform itu untuk segera memenuhi kewajibannya.
"Kami dorong agar Kominfo segera mendalami dengan berpegang pada regulasi yang ada," kata Christina Aryani di Jakarta, Rabu (1/3).
Baca Juga:
Penyidik Kejagung Periksa Sekretaris Dirut BAKTI Kominfo di Kasus Korupsi BTS
Selain itu, ia memandang Kominfo juga memastikan pemenuhan ketentuan sesuai dengan aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Platform yang ada di tengah masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo," jelas Christina yang juga politikus Golkar ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri, kata Christina, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, termasuk kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
"Kalau lihat ketentuan ini, jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka, langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta