DPR Bersama Pemerintah Bahas UU Narkotika

Kamis, 31 Maret 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).

Dalam raker kali ini, para anggota dewan akan mendengarkan penjelasan dari pemerintah terkait RUU Narkotika.

Baca Juga:

Buka Siang Hari Saat Puasa, Tempat Makan Diminta Pakai Tirai

Raker ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Staf Ahli Kemenpan RB.

"Izinkan kami menyampaikan acara rapat hari ini, penjelasan pemerintah terhadap RUU Narkotika, pandangan umum fraksi atas RUU Narkotika, kemudian pembahasan jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU Narkotika, penyerahan DIM, pembahasan DIM, pembentukan panja RUU Narkotika, dan lain-lain," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Pangeran mengatakan, pembahasan RUU Narkotika ini sebagaimana diamanatkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas RUU Narkotika dengan pemerintah.

Tahun 2009 jumlah pecandu narkoba tercatat lebih dari 35 juta orang. (Foto: Unsplash/Colin Davis)
Tahun 2009 jumlah pecandu narkoba tercatat lebih dari 35 juta orang. (Foto: Unsplash/Colin Davis)

"Dalam Surpres, yang ditugaskan mewakili Pemerintah untuk membahas RUU Narkotika yaitu Menkumham, Menkes, dan Menpan RB," ujar Pangeran.

Dalam kesempatan ini, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pemerintah akan menjelaskan dafftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Nakotika yang menjadi fokus pembahasan.

"Mengawali pembahasan RUU Narkotika yaitu melaksanakan raker dengan perwakilan pemerintah, agenda raker ini yaitu mendengarkan penjelasan pemerintah," pungkas Pangeran. (Pon)

Baca Juga:

Tips Makan Aman di Lounge in the Sky Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan