Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. Sebelumnya, RUU ini masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU ini akan diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Hal ini dilakukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan lebih cepat.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," ujar Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI, Selasa (9/9).
Baca juga:
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Selain itu, Baleg DPR RI juga mengusulkan beberapa RUU lain untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, antara lain RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri.
Secara keseluruhan, terdapat 10 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029.
RUU-RUU tersebut mencakup berbagai bidang, seperti RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (Revisi), RUU tentang Satu Data Indonesia, dan beberapa RUU lain terkait pekerja dan badan usaha.
Baca juga:
Bob Hasan berharap pemerintah dan DPD RI dapat memberikan tanggapan atas usulan tersebut. Rapat evaluasi Prolegnas ini dihadiri oleh pimpinan Baleg DPR RI, perwakilan fraksi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari DPD RI.
"Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI, tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan," tutup dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan