Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Ilustrasi: Aksi Demo Ribuan Driver Ojek Online dan Kurir Online di Patung Kuda (MP/Didik)
Merahputih.com - DPR berkomitmen untuk mengupayakan regulasi yang memberikan perlindungan hukum kepada pekerja online, terutama pengemudi transportasi daring.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa setelah menerima audiensi dari asosiasi serikat pekerja online di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa (9/9).
Menurut Saan, para pekerja merasa rentan karena saat ini belum ada payung hukum yang memadai.
Baca juga:
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
"Mereka menginginkan adanya payung hukum, bisa dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden, yang mengatur soal perlindungan, termasuk jaminan sosial ketika terjadi kecelakaan kerja," ungkap Saan.
Menanggapi hal tersebut, Saan menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
"Kami dari DPR sudah berkomitmen untuk menyampaikan kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden, terkait perlunya regulasi yang jelas bagi pekerja online," tegas Saan.
Ia juga menyebutkan bahwa Komisi V DPR, yang merupakan mitra Kementerian Perhubungan, sedang dalam proses pembahasan berbagai regulasi terkait transportasi.
DPR akan mempertimbangkan apakah regulasi perlindungan untuk pekerja online akan dibuat dalam undang-undang tersendiri atau digabungkan dengan undang-undang yang sudah ada.
Lebih lanjut, Saan menyoroti kurangnya tindak lanjut dari Kementerian Perhubungan terkait kesimpulan rapat kerja sebelumnya dengan Komisi V. Ia menyebutkan, para perwakilan pengemudi ojek online mengeluhkan belum adanya perhatian serius dari kementerian terkait.
Baca juga:
Oleh karena itu, DPR akan mendorong kembali agar kesimpulan rapat kerja sebelumnya segera ditindaklanjuti demi memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pekerja online.
Dengan adanya regulasi yang jelas, DPR berharap pekerja online dapat memperoleh kepastian hukum, perlindungan kerja, dan jaminan sosial yang setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum