DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI menggelar rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Dalam evaluasi Prolegnas tersebut, Baleg DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Baca juga:
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Selain RUU Perampasan Aset, ada dua RUU lainnya yakni RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri.
Lanjut Bob, Baleg DPR RI juga telah menerima beberapa usulan ruu untuk dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, yang berjumlah 10 RUU.
Di antaranya, yakni RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Patriot Bond, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selanjutnyam RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas Indonesia, serta dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Baca juga:
"Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI, tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan, karena pak menteri hukumnya ini mantan ketua baleg dua periode, berarti selain pandangan, tanggapan, saran dan nasihat," pungkasnya.
Seperti diketahui, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan massa saat demonstrasi beberapa waktu lalu. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan