DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional
Ilustrasi Penerbangan. (Unsplash/Nicholas Santoianni)
Merahputih.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU tersebut terus menunjukkan kemajuan signifikan dan kini telah memasuki tahap sinkronisasi norma-norma strategis.
Menurutnya, beberapa poin utama yang sedang diselesaikan meliputi penegasan kedaulatan ruang udara, harmonisasi kewenangan antara sektor sipil dan militer, serta aspek keamanan dalam perdagangan.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga sedang memfinalkan pasal-pasal yang berkaitan dengan penataan otoritas pengelolaan ruang udara serta implikasi kerja sama internasional.
"Beberapa poin utama yang sedang difinalkan antara lain penegasan kedaulatan ruang udara, sinkronisasi kewenangan sipil dan militer, serta aspek keamanan dan keselamatan dalam perdagangan. DPR bersama pemerintah juga memfinalkan pasal-pasal mengenai penataan otoritas pengelolaan ruang udara dan implikasi kerja sama internasional," ujar Amelia, Selasa (9/9).
Baca juga:
Amelia juga menegaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai instrumen hukum yang tidak hanya memperkuat kedaulatan negara, tetapi juga mendukung kepentingan ekonomi nasional. Ia berharap RUU ini dapat segera disahkan agar Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam mengelola ruang udaranya.
Senada dengan pernyataan tersebut, pengamat dirgantara Alvin Li menekankan pentingnya regulasi ini, mengingat posisi strategis Indonesia di jalur penerbangan internasional.
Data dari International Civil Aviation Organization (ICAO) menunjukkan bahwa sekitar 45 persen penerbangan dunia melintasi wilayah Asia Pasifik, dengan sebagian besar rutenya melalui ruang udara Indonesia.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa sebagian ruang udara Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, masih dikelola oleh Flight Information Region (FIR) Singapura.
Meskipun pemerintah telah menyepakati pengalihan sebagian FIR tersebut pada 2022, implementasi penuh baru ditargetkan terlaksana pada tahun 2026.
Baca juga:
"Dengan adanya undang-undang yang komprehensif, pengelolaan ruang udara tidak hanya bicara aspek pertahanan, tapi juga peluang ekonomi, mulai dari navigasi penerbangan, layanan bandara, hingga sektor pariwisata yang ditopang oleh lalu lintas udara yang aman dan tertib," kata Alvin.
RUU Pengelolaan Ruang Udara termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan diharapkan dapat selesai dibahas pada tahun 2026, menjadi langkah strategis DPR dalam memperkuat tata kelola ruang udara nasional.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus