DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Ilustrasi Penerbangan. (Unsplash/Nicholas Santoianni)
Merahputih.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU tersebut terus menunjukkan kemajuan signifikan dan kini telah memasuki tahap sinkronisasi norma-norma strategis.
Menurutnya, beberapa poin utama yang sedang diselesaikan meliputi penegasan kedaulatan ruang udara, harmonisasi kewenangan antara sektor sipil dan militer, serta aspek keamanan dalam perdagangan.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga sedang memfinalkan pasal-pasal yang berkaitan dengan penataan otoritas pengelolaan ruang udara serta implikasi kerja sama internasional.
"Beberapa poin utama yang sedang difinalkan antara lain penegasan kedaulatan ruang udara, sinkronisasi kewenangan sipil dan militer, serta aspek keamanan dan keselamatan dalam perdagangan. DPR bersama pemerintah juga memfinalkan pasal-pasal mengenai penataan otoritas pengelolaan ruang udara dan implikasi kerja sama internasional," ujar Amelia, Selasa (9/9).
Baca juga:
Amelia juga menegaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai instrumen hukum yang tidak hanya memperkuat kedaulatan negara, tetapi juga mendukung kepentingan ekonomi nasional. Ia berharap RUU ini dapat segera disahkan agar Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam mengelola ruang udaranya.
Senada dengan pernyataan tersebut, pengamat dirgantara Alvin Li menekankan pentingnya regulasi ini, mengingat posisi strategis Indonesia di jalur penerbangan internasional.
Data dari International Civil Aviation Organization (ICAO) menunjukkan bahwa sekitar 45 persen penerbangan dunia melintasi wilayah Asia Pasifik, dengan sebagian besar rutenya melalui ruang udara Indonesia.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa sebagian ruang udara Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, masih dikelola oleh Flight Information Region (FIR) Singapura.
Meskipun pemerintah telah menyepakati pengalihan sebagian FIR tersebut pada 2022, implementasi penuh baru ditargetkan terlaksana pada tahun 2026.
Baca juga:
"Dengan adanya undang-undang yang komprehensif, pengelolaan ruang udara tidak hanya bicara aspek pertahanan, tapi juga peluang ekonomi, mulai dari navigasi penerbangan, layanan bandara, hingga sektor pariwisata yang ditopang oleh lalu lintas udara yang aman dan tertib," kata Alvin.
RUU Pengelolaan Ruang Udara termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan diharapkan dapat selesai dibahas pada tahun 2026, menjadi langkah strategis DPR dalam memperkuat tata kelola ruang udara nasional.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
