Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana Presiden dapat menunjuk Kapolri secara langsung tanpa persetujuan DPR yang tengah ramai dibahas di kalangan elite langsung mendapat protes keras dari kubu parlemen.

Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo memprotes usulan itu karena bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Baca juga:

Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif

“Usulan atau wacana yang sedang berkembang ini seolah jadi bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Rudianto menjelaskan Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.

“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” tuturnya.

Baca juga:

Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik

Menurutnya, DPR memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.

Artinya, lanjut dia, fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai formalitas, melainkan manifestasi langsung dari kedaulatan rakyat.

Politikus NasDem itu menekankan pentingnya mekanisme fit and proper test di DPR sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi. "Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tandasnya.

Baca juga:

Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah

Sebelumnya, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR disampaikan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Menurutnya, pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.

Da’i menilai keterlibatan DPR berpotensi menimbulkan beban politis bagi Kapolri terpilih karena adanya kemungkinan balas jasa politik. "Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” tandas mantan Kapolri itu. (knu)

#Kapolri #DPR #Presiden
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Penghargaan ini bisa menjadi suntikan motivasi bagi atlet senior untuk menjaga performa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Indonesia
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Indonesia
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Kendala utama di Indonesia bukan pada kualitas dokter, melainkan pada ekosistem layanan yang mencakup transparansi biaya dan efisiensi birokrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Selain masalah finansial, DPR RI menyoroti transformasi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Selain masalah anggaran, Azis menyoroti fenomena child grooming dan kekerasan berbasis digital yang kini menyasar anak-anak melalui media sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Indonesia
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Safaruddin mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34, telah mengatur alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri terhadap ancaman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Bagikan