Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Muncul wacana pengisian jabatan Kapolri yang dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden tanpa mekanisme persetujuan DPR.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan penolakan terhadap wacana tersebut. Hal itu mencerminkan keabsenan pemahaman yang mendalam terhadap konsep negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Rudianto menekankan, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia merupakan negara hukum.

Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.

Baca juga:

Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus

“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi tersebut adalah hadirnya mekanisme check and balance antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” kata Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12).

Politisi NasDem itu menilai, mekanisme persetujuan DPR dalam pengisian jabatan Kapolri merupakan perwujudan nyata dari demokrasi konstitusional yang tidak bisa dihilangkan begitu saja.

Menurut Rudianto, fungsi pengawasan dan pengimbangan oleh DPR merupakan manifestasi DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat.

Melalui mekanisme kontrol tersebut, DPR menjalankan perannya sebagai instrumen legitimasi dan validasi konstitusional terhadap alat-alat negara, termasuk institusi kepolisian.

“Inilah hakikat negara demokratis, yakni adanya kontrol antar cabang kekuasaan yang bersumber dari rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya.

Proses tersebut merupakan “bandul utama” legitimasi rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen.

Oleh karena itu, setiap upaya untuk meniadakan atau mengurangi peran DPR dalam pengisian jabatan Kapolri dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi.

Rudianto tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya kekurangan dalam pelaksanaan mekanisme fit and proper test. Namun, menurutnya, hal tersebut harus disikapi dengan perbaikan yang komprehensif, bukan dengan menghapus mekanisme konstitusional yang telah menjadi pilar demokrasi.

“Jika ada kekurangan, kita perbaiki substansinya, bukan justru mereduksi mandat konstitusi dan prinsip demokrasi,” katanya. (Pon)

#Kapolri #DPR #Presiden Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
Lifter Rahmat Erwin Raih Emas Asian Games 2026 dan Pecahkan Rekor, Langsung Ditelepon Presiden Prabowo
Prabowo menelpon melalui panggilan video dari kediaman Prabowo di Hambalang, Sabtu (26/9) sore.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Lifter Rahmat Erwin Raih Emas Asian Games 2026 dan Pecahkan Rekor, Langsung Ditelepon Presiden Prabowo
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Presiden Prabowo Siapkan Pendidikan Negeri Gratis, dari SD hingga Perguruan Tinggi tanpa Bayaran
Rencana tersebut merupakan bagian dari komitmen Prabowo untuk memperluas akses pendidikan yang layak dan setara bagi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Presiden Prabowo Siapkan Pendidikan Negeri Gratis, dari SD hingga Perguruan Tinggi tanpa Bayaran
Indonesia
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Kecelakaan yang menimpa kapal dengan ratusan penumpang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri 14 Memuat 53 Pasal
RUU mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri  14 Memuat 53 Pasal
Indonesia
Soal Wacana Reshuffle Presiden Prabowo, PKS: jangan Ada lagi Menteri Kena Kasus Korupsi
Meminta Prabowo memiliki parameter yang jelas dalam mengevaluasi anggota kabinet.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Soal Wacana Reshuffle Presiden Prabowo, PKS: jangan Ada lagi Menteri Kena Kasus Korupsi
Indonesia
DPR Dukung Prabowo Gratiskan Pendidikan dari SD hingga PTN, Harus Dibarengi Pemenuhan Gizi Anak
Anggota Komisi X DPR RI Elnino M Husein Mohi mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan biaya pendidikan.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
DPR Dukung Prabowo Gratiskan Pendidikan dari SD hingga PTN, Harus Dibarengi Pemenuhan Gizi Anak
Bagikan