Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Muncul wacana pengisian jabatan Kapolri yang dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden tanpa mekanisme persetujuan DPR.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan penolakan terhadap wacana tersebut. Hal itu mencerminkan keabsenan pemahaman yang mendalam terhadap konsep negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Rudianto menekankan, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia merupakan negara hukum.
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Baca juga:
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi tersebut adalah hadirnya mekanisme check and balance antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” kata Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12).
Politisi NasDem itu menilai, mekanisme persetujuan DPR dalam pengisian jabatan Kapolri merupakan perwujudan nyata dari demokrasi konstitusional yang tidak bisa dihilangkan begitu saja.
Menurut Rudianto, fungsi pengawasan dan pengimbangan oleh DPR merupakan manifestasi DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat.
Melalui mekanisme kontrol tersebut, DPR menjalankan perannya sebagai instrumen legitimasi dan validasi konstitusional terhadap alat-alat negara, termasuk institusi kepolisian.
“Inilah hakikat negara demokratis, yakni adanya kontrol antar cabang kekuasaan yang bersumber dari rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya.
Proses tersebut merupakan “bandul utama” legitimasi rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen.
Oleh karena itu, setiap upaya untuk meniadakan atau mengurangi peran DPR dalam pengisian jabatan Kapolri dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi.
Rudianto tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya kekurangan dalam pelaksanaan mekanisme fit and proper test. Namun, menurutnya, hal tersebut harus disikapi dengan perbaikan yang komprehensif, bukan dengan menghapus mekanisme konstitusional yang telah menjadi pilar demokrasi.
“Jika ada kekurangan, kita perbaiki substansinya, bukan justru mereduksi mandat konstitusi dan prinsip demokrasi,” katanya. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Bertemu Rektor Seluruh Indonesia di Istana Negara, Presiden Prabowo Terima Dokumen Berisi Kritik dan Masukan kepada Pemerintah
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Presiden Minta Program Revitalisasi Ditambah 60 Ribu Sekolah, DPR Sebut masih Banyak Gedung Rusak
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok