Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Muncul wacana pengisian jabatan Kapolri yang dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden tanpa mekanisme persetujuan DPR.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan penolakan terhadap wacana tersebut. Hal itu mencerminkan keabsenan pemahaman yang mendalam terhadap konsep negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Rudianto menekankan, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia merupakan negara hukum.
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Baca juga:
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi tersebut adalah hadirnya mekanisme check and balance antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” kata Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12).
Politisi NasDem itu menilai, mekanisme persetujuan DPR dalam pengisian jabatan Kapolri merupakan perwujudan nyata dari demokrasi konstitusional yang tidak bisa dihilangkan begitu saja.
Menurut Rudianto, fungsi pengawasan dan pengimbangan oleh DPR merupakan manifestasi DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat.
Melalui mekanisme kontrol tersebut, DPR menjalankan perannya sebagai instrumen legitimasi dan validasi konstitusional terhadap alat-alat negara, termasuk institusi kepolisian.
“Inilah hakikat negara demokratis, yakni adanya kontrol antar cabang kekuasaan yang bersumber dari rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya.
Proses tersebut merupakan “bandul utama” legitimasi rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen.
Oleh karena itu, setiap upaya untuk meniadakan atau mengurangi peran DPR dalam pengisian jabatan Kapolri dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi.
Rudianto tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya kekurangan dalam pelaksanaan mekanisme fit and proper test. Namun, menurutnya, hal tersebut harus disikapi dengan perbaikan yang komprehensif, bukan dengan menghapus mekanisme konstitusional yang telah menjadi pilar demokrasi.
“Jika ada kekurangan, kita perbaiki substansinya, bukan justru mereduksi mandat konstitusi dan prinsip demokrasi,” katanya. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia-Pakistan Dukung Kemerdekaan Palestina, Serukan Two-State Solution
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset