PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Prosesi Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Purbaya Yudhi Sadewa
Merahputih.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid atau Cak Udin, menyampaikan harapan besar kepada Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru dilantik, Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai pengganti Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Cak Udin, tugas yang diemban Menkeu baru tidaklah mudah. Ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan untuk menjaga stabilitas dan kemandirian ekonomi Indonesia.
Baca juga:
Prosesi Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Purbaya Yudhi Sadewa
"Pertumbuhan ekonomi 8 persen yang menjadi target nasional bukan sekadar angka. Itu butuh langkah nyata dan strategi cermat, apalagi dalam kondisi global yang tidak pasti. Menkeu harus mampu memadukan kebijakan fiskal yang ekspansif tapi tetap sehat," tegas Cak Udin.
Lebih lanjut, Cak Udin juga menekankan pentingnya membangun ekonomi berdikari, yaitu ekonomi yang tidak terlalu bergantung pada utang luar negeri. Ia menilai Indonesia memiliki banyak potensi yang dapat dioptimalkan, mulai dari sumber daya alam, bonus demografi, hingga sektor UMKM dan ekonomi digital.
"Kita tidak boleh mudah berutang ke sana-sini. Setiap jengkal potensi yang kita miliki harus dioptimalkan, mulai dari reformasi perpajakan, efisiensi belanja negara, sampai digitalisasi keuangan publik," tambahnya.
Baca juga:
Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik
Cak Udin berharap Menkeu baru dapat membawa semangat perubahan yang inklusif dan berorientasi jangka panjang. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal kinerja Menkeu.
"Masyarakat menunggu bukti, bukan janji. Mari kita kawal bersama agar APBN menjadi instrumen yang benar-benar menyejahterakan rakyat," tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Pengaruh Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Sepakat Harga BBM Turun jadi Rp 7 Ribu Per Liter
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi