Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) menuntut RUU PPRT disahkan jadi UU (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sedang menyusun aturan untuk memastikan pekerja rumah tangga (PRT) dapat memperoleh jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
"Nanti dalam rapat panja kami tahu, sebenarnya opsi apa yang mungkin agar PRT bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan kesehatan," jelas Martin, Selasa (9/9).\
Baca juga:
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Pemberian jaminan sosial ini merupakan bentuk tindakan afirmatif bagi pekerja informal, khususnya PRT. Martin menyebut bahwa RUU PPRT ini bersifat lex specialis, yang berarti aturannya secara spesifik ditujukan untuk PRT.
Namun, Martin juga menegaskan bahwa rumusan aturan tersebut tidak boleh membebani pemberi kerja. Panja berusaha menemukan mekanisme yang seimbang.
"Bagaimana mekanismenya supaya juga tidak memberatkan pemberi kerja, itu penting," ucap Martin.
Salah satu alasan utama mengapa RUU PPRT telah lama tertunda adalah kekhawatiran dari pihak pemberi kerja. Martin menyebutkan bahwa RUU ini sudah belasan tahun belum diselesaikan karena adanya kekhawatiran akan memberatkan pemberi kerja. Oleh karena itu, Panja berupaya menyeimbangkan kepentingan antara PRT dan pemberi kerja.
Baca juga:
Martin meminta masukan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait mekanisme jaminan sosial bagi PRT.
"Ketika nanti ada norma yang mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu wajib, nanti kita lihat apakah itu menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau burden sharing, nanti kita lihat," tutup Martin.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

Pimpinan DPR Menerima Audiensi dengan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

Baleg DPR dan Menteri Hukum Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
