Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) menuntut RUU PPRT disahkan jadi UU (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sedang menyusun aturan untuk memastikan pekerja rumah tangga (PRT) dapat memperoleh jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
"Nanti dalam rapat panja kami tahu, sebenarnya opsi apa yang mungkin agar PRT bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan kesehatan," jelas Martin, Selasa (9/9).\
Baca juga:
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Pemberian jaminan sosial ini merupakan bentuk tindakan afirmatif bagi pekerja informal, khususnya PRT. Martin menyebut bahwa RUU PPRT ini bersifat lex specialis, yang berarti aturannya secara spesifik ditujukan untuk PRT.
Namun, Martin juga menegaskan bahwa rumusan aturan tersebut tidak boleh membebani pemberi kerja. Panja berusaha menemukan mekanisme yang seimbang.
"Bagaimana mekanismenya supaya juga tidak memberatkan pemberi kerja, itu penting," ucap Martin.
Salah satu alasan utama mengapa RUU PPRT telah lama tertunda adalah kekhawatiran dari pihak pemberi kerja. Martin menyebutkan bahwa RUU ini sudah belasan tahun belum diselesaikan karena adanya kekhawatiran akan memberatkan pemberi kerja. Oleh karena itu, Panja berupaya menyeimbangkan kepentingan antara PRT dan pemberi kerja.
Baca juga:
Martin meminta masukan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait mekanisme jaminan sosial bagi PRT.
"Ketika nanti ada norma yang mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu wajib, nanti kita lihat apakah itu menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau burden sharing, nanti kita lihat," tutup Martin.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan