DPR akan Masukkan Poin Perluasan Wewenang di RUU Polri dan TNI

Selasa, 04 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Mekanisme pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri akan tetap dilanjutkan DPR RI. Demi mencegah pelanggaran undang-undang, poin-poin perluasan wewenang akan dimasukkan dalam RUU tersebut.

"Untuk mencegah pelanggaran undang-undang, kita masukkan di situ ada perluasan tapi terbatas, sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Selasa (4/6).

Baca juga:

Revisi Undang-Undang TNI dan Polri Berlanjut, Masih Bahas Usia Pensiun

Dia menilai bahwa wewenang aparat negara tersebut justru dibatasi dalam dua RUU tersebut. Karena menurutnya ada beberapa kementerian dan lembaga yang sejauh ini telah diduduki oleh aparat negara itu dan belum diatur dalam undang-undang.

"Kalau dilihat dibaca di undang-undang TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas. Nah kalau kita lihat dari beberapa kementerian lembaga yang boleh diduduki oleh TNI, itu sampai sekarang malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tapi kemudian sudah memakai organ dari TNI misalnya di KKP," terang Politisi Fraksi Gerindra ini.

Sebelumnya, kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5). Pembahasan kedua RUU tersebut sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Baca juga:

Cek Rekening, Gaji ke-13 Pensiunan ASN dan TNI/Polri Sudah Cair

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menyatakan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tersebut masih fokus seputar perubahan usia pensiun.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan