DPR akan Masukkan Poin Perluasan Wewenang di RUU Polri dan TNI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 04 Juni 2024
DPR akan Masukkan Poin Perluasan Wewenang di RUU Polri dan TNI

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mekanisme pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri akan tetap dilanjutkan DPR RI. Demi mencegah pelanggaran undang-undang, poin-poin perluasan wewenang akan dimasukkan dalam RUU tersebut.

"Untuk mencegah pelanggaran undang-undang, kita masukkan di situ ada perluasan tapi terbatas, sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Selasa (4/6).

Baca juga:

Revisi Undang-Undang TNI dan Polri Berlanjut, Masih Bahas Usia Pensiun

Dia menilai bahwa wewenang aparat negara tersebut justru dibatasi dalam dua RUU tersebut. Karena menurutnya ada beberapa kementerian dan lembaga yang sejauh ini telah diduduki oleh aparat negara itu dan belum diatur dalam undang-undang.

"Kalau dilihat dibaca di undang-undang TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas. Nah kalau kita lihat dari beberapa kementerian lembaga yang boleh diduduki oleh TNI, itu sampai sekarang malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tapi kemudian sudah memakai organ dari TNI misalnya di KKP," terang Politisi Fraksi Gerindra ini.

Sebelumnya, kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5). Pembahasan kedua RUU tersebut sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Baca juga:

Cek Rekening, Gaji ke-13 Pensiunan ASN dan TNI/Polri Sudah Cair

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menyatakan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tersebut masih fokus seputar perubahan usia pensiun.

#Polri #TNI-Polri #TNI #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
PT Transportasi Jakarta merubah dan menyesuaikan rute bus pada Minggu 20 September akibat event TNI Run di kawasan Monas-Bundaran HI. Cek detailnya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
perwakilan RI di Arab Saudi wajib menjadi rujukan utama guna mencegah kepanikan massal akibat maraknya pesan berantai di media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Prabowo menegaskan penguatan pertahanan diarahkan untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan yang lebih baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Indonesia
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen sekaligus kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Bagikan