MERAHPUTIH.COM - WAKIL Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan pemuatan ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dalam revisi UU Polri yang baru disahkan DPR RI. Menurutnya, pengaturan tersebut merujuk pada amanat UUD 1945.
Sosok yang akrab disapa Eddy ini mengatakan pembahasan revisi UU Polri tidak berlangsung lama lantaran hanya memuat 20 substansi dengan tujuh materi baru yang menjadi fokus perubahan.
"RUU Polri ini sebetulnya pembahasannya tidak begitu lama. Hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan ada tujuh," kata Eddy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Dia menjelaskan salah satu materi yang diatur ialah tugas Polri dalam mendukung arah kebijakan Presiden. Selain itu, revisi UU Polri juga memuat afirmasi bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang dimiliki.
Baca juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Eddy menyebut perubahan lainnya berkaitan dengan jaminan sosial serta batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 59 tahun, sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi mencapai 60 tahun.
Terkait dengan penempatan anggota Polri di luar struktur, Edward menegaskan ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Memang tugas Polri itu ada tiga, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum
Menurut dia, ketiga fungsi tersebut kemudian dirinci ke dalam sejumlah bidang yang memungkinkan adanya penempatan anggota Polri. "Nah, itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang dapat ditempatkan anggota Polri di situ," katanya.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan penjelasan pasal dalam UU Polri juga memuat contoh lembaga yang selama ini telah ditempati anggota aktif Polri.
"Di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini," ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna, Selasa (9/6). Salah satu poin yang menjadi perhatian publik ialah pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.(Pon)
Baca juga:
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun