UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur

Ilustrasi pengamanan Kepolisian.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan pemuatan ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dalam revisi UU Polri yang baru disahkan DPR RI. Menurutnya, pengaturan tersebut merujuk pada amanat UUD 1945.

Sosok yang akrab disapa Eddy ini mengatakan pembahasan revisi UU Polri tidak berlangsung lama lantaran hanya memuat 20 substansi dengan tujuh materi baru yang menjadi fokus perubahan.

"RUU Polri ini sebetulnya pembahasannya tidak begitu lama. Hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan ada tujuh," kata Eddy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Dia menjelaskan salah satu materi yang diatur ialah tugas Polri dalam mendukung arah kebijakan Presiden. Selain itu, revisi UU Polri juga memuat afirmasi bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang dimiliki.

Baca juga:

DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya



Eddy menyebut perubahan lainnya berkaitan dengan jaminan sosial serta batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 59 tahun, sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi mencapai 60 tahun.

Terkait dengan penempatan anggota Polri di luar struktur, Edward menegaskan ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Memang tugas Polri itu ada tiga, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.

Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum



Menurut dia, ketiga fungsi tersebut kemudian dirinci ke dalam sejumlah bidang yang memungkinkan adanya penempatan anggota Polri. "Nah, itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang dapat ditempatkan anggota Polri di situ," katanya.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan penjelasan pasal dalam UU Polri juga memuat contoh lembaga yang selama ini telah ditempati anggota aktif Polri.

"Di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini," ucapnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna, Selasa (9/6). Salah satu poin yang menjadi perhatian publik ialah pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.(Pon)

Baca juga:

Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun















#Polri #RUU Polri #Wakil Menteri Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Bagikan