MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan, Senin (3/8), pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi internal. Dewas ingin memastikan ada atau tidaknya kelemahan sistem pengawasan yang memungkinkan dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan KPK.
Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut,
Ketua Dewas KPK, Gusrizal.
Status Anggota Polri Jadi Pertimbangan Dewas
Menurut Gusrizal, status Dias sebagai anggota Polri menjadi perhatian tersendiri dalam menentukan kewenangan Dewas.
Sebab, penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap personel Polri memiliki mekanisme yang berbeda dengan pegawai tetap KPK.
Baca juga:
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Karena itu, Dewas akan terlebih dahulu memastikan apakah pemeriksaan etik menjadi kewenangannya atau sepenuhnya ditangani oleh institusi Polri.
"Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan. Akan tetapi kita tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," ujarnya.
Fokus pada Evaluasi Sistem Pengawasan Internal
Meski belum memastikan mekanisme pemeriksaan etik, Dewas menegaskan evaluasi internal tetap akan dilakukan.
Langkah tersebut tidak berkaitan dengan proses penyidikan pidana yang sedang berjalan, melainkan bertujuan mengidentifikasi kemungkinan adanya celah dalam sistem pengawasan di lingkungan KPK.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan perbaikan tata kelola dan pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.
Dewas juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta akan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Gusrizal, penguatan sistem pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas lembaga antirasuah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Baca juga:
Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Mereka adalah Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
Akibat perbuatannya, Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)