MerahPutih.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, memastikan pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut.
Menurut dia, kasus ini terus berjalan meski muncul dugaan penggelembungan harga (markup) dalam proses pengadaannya.
Dudung menyebutkan, motor yang menjadi bagian dari proyek pengadaan senilai sekitar Rp 1,03 triliun itu kini masih berada dalam tahap perakitan.
Baca juga:
Kejagung Jamin Motor Listrik SPPG Tak Akan Disita, Meski Masuk Bancakan Eks Bos BGN
Proyek Pengadaan Motor Listrik MBG Sudah Dibayar BGN
Ia juga mengungkapkan, bahwa pembayaran proyek tersebut telah dilakukan oleh pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) periode sebelumnya.
Motor itu kan 21.801 unit. Kemudian 1.570-nya trail, 6.431 itu bebek dan ini listrik. Nah, ini yang kemudian nanti karena listrik ini bisa jadi akan banyak bermasalah. Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya.
kata Dudung
Dudung menjelaskan, hasil pengecekan menunjukkan proses perakitan motor listrik tersebut masih berlangsung hingga awal April 2026 lalu.
"Setelah dicek rupanya per 7 April 2026 masih dalam perakitan, tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama," ujarnya.
Baca juga:
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Pada proses pemeriksaan yang berjalan, ditemukan indikasi selisih nilai pengadaan yang diduga berasal dari praktik markup.
Ia mengatakan, perkiraan selisih tersebut mencapai sekitar Rp 200 miliar, sementara perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut mencapai sekitar Rp 400 miliar.
"Ada selisih diperkirakan sekitar Rp200 miliar ya, berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 miliar, ada markup. Ya, ini mudah-mudahanlah proses hukumnya segera cepat," katanya.
Penggunaan Motor Listrik MBG Tunggu Keputusan BGN dan Prabowo
Kendati demikian, Dudung menyebutkan bahwa keberlanjutan pemanfaatan motor listrik tersebut akan bergantung pada keputusan pimpinan BGN dan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menurut dia, karena proyek tersebut telah dibayar dan kendaraan masih dalam proses perakitan, pemerintah perlu menentukan langkah lanjutan terkait penggunaannya.
"Sudah dibayar (pengadaan motor listrik), ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan terserah Kepala BGN. Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," jelas Dudung yang juga Mantan KSAD ini.
Baca juga:
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN pada 3 Juni 2026.
Ketiganya diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil program, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pengadaan. (knu)