Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Digeruduk Puluhan Orang Tua Calon Siswa, DPRD Bakal Panggil Disdik DKI

Zulfikar Sy - Selasa, 23 Juni 2020

MerahPutih.com - Puluhan orang tua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) diterima oleh sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya menggeruduk Balai Kota, Jakarta Pusat.

Kehadiran mereka untuk memprotes sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020-2021 jalur zonasi yang menggunakan pertimbangan usia.

Baca Juga:

Nadiem Izinkan Siswa SMP dan SMA Kembali Bersekolah

Sayangnya, audiensi puluhan anggota GEPRAK dengan Dewan Parlemen Kebon Sirih berlangsung tertutup.

Usai pertemuan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk dipertemukan dengan para orang tua murid.

Masalah ini, menurut Zita, harus dicari solusinya agar para calon siswa di DKI bisa mendapatkan sekolah sebelum waktu pendaftaran PPDB habis.

"Besok dari DPRD komisi E akan mengundang orang tua bersama Dinas Pendidikan bersama Pak Ketua DPRD. Kami akan carikan solusinya besok," papar Zita di Jakarta, Selasa (23/6)

Orang tua siswa menggeruduk gedung DPRD DKI Jakarta terkait protes sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020-2021. (Foto: MP/Asropih)
Orang tua siswa menggeruduk gedung DPRD DKI Jakarta terkait protes sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020-2021. (Foto: MP/Asropih)

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco menuturkan, ada sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 yang dilanggar Disdik DKI. Berdasarkan Permendikbud 44/2019, ada tiga parameter untuk seleksi. Pertama adalah zonasi, kedua jarak dari rumah ke sekolah, ketiganya umur.

"Nah hari ini yang berlaku hanya zonasi dan umur. Ada satu tahapan yang dilangkahi atau tidak dilaksanakan oleh Disdik DKI, ini yang menurut kami melanggar Permendikbud, jadi cacat hukum, jadi harus dibatalkan atas nama hukum," jelasnya.

Baca Juga:

Begini Cara Nadiem Agar Nasib Mahasiswa Tak Terkatung-katung Selama Pandemi

Baco menjelaskan, dalam pasal 2 Permendikbud itu diatur bahwa PPDB harus berkeadilan dan tidak boleh diskriminatif. Menurutnya, apabila umur menjadi patokan akan membuat PPDB diskriminatif.

"Kita minta ditunda atau dibatalkan karena yang pertama melanggar Permendikbud 44 dan yang kedua diskriminatif," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Beredar 'Surat Sakti' Anggota DPRD Jabar Minta Siswa Diterima di SMKN 4 Bandung

Baca Artikel Asli