Begini Cara Nadiem Agar Nasib Mahasiswa Tak Terkatung-katung Selama Pandemi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2020
Begini Cara Nadiem Agar Nasib Mahasiswa Tak Terkatung-katung Selama Pandemi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar di Jakarta, Senin (10/2). (ANTARA/HO-Humas Kemendikbud)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi COVID-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Baca Juga

Nadiem Izinkan Siswa SMP dan SMA Kembali Bersekolah

“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” ujar Nadiem dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (19/6).

Nadiem menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ungkap Nadiem.

Berikut adalah berbagai ketentuan dalam kebijakan baru yang diluncurkan Kemendikbud terkait UKT, bantuan pandemi mahasiswa, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja:

Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:

1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).

3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:
- Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
- Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

Nadiem bantah perintahkan pembayaran SPP lewat GoPay
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Menurut Nadiem, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat.

Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem.

Melalui kebijakan ini, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa.

Pertama, Cicilan UKT. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kedua, Penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.

Ketiga, Penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keempat, Beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Baca Juga

Menteri Nadiem Perbolehkan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau

Kelima, Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Nadiem yang merupakan mantan bos Gojek ini.

Penurunan UKT, terus dilakukan di berbagai kampus di seluruh Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo. Proses penurunan UKT telah disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh PTN. (Knu)

#Nadiem Makarim #Mahasiswa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Lifestyle
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Kombinasi AI dan blockchain membuka peluang besar bagi generasi muda untuk berkreasi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Kuasa hukum sebut Nadiem tak tahu detail pengadaan, itu ranah Pusdatin
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
3 Mahasiswa KKN UIN Semarang Hanyut dan Meninggal di Sungai Jolinggo Kendal
Rektor UIN Semarang menyampaikan rasa duka yang mendalam dan komitmen penuh universitas dalam penanganan musibah ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
3 Mahasiswa KKN UIN Semarang Hanyut dan Meninggal di Sungai Jolinggo Kendal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kementerian Kesehatan Kasih Kondom Gratis untuk Setiap Mahasiswa Semester 4 ke Atas
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Kemenkes bagi-bagi kondom ke mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Kementerian Kesehatan Kasih Kondom Gratis untuk Setiap Mahasiswa Semester 4 ke Atas
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi massa mahasiswa membakar ban bekas dalam peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Jl Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Bagikan