Benarkah Membuat SIM Sepeda Motor Harus Pakai Sertifikat dari Kursus Mengemudi?
Jumat, 23 Juni 2023 -
MerahPutih.com - Pemberlakuan sertifikat berkendara rencananya bakal diberlakukan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut, peraturan menyertakan sertifikasi mengemudi untuk pemohon pembuatan SIM belum diterapkan.
Selain itu, persyaratan sertifikasi mengemudi untuk pembuatan SIM belum diberlakukan untuk roda dua, melainkan hanya untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga:
ITW Apresiasi Langkah Kapolri Evaluasi Ujian Praktek SIM
“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas,” ujar Yusri di Jakarta, Jumat (22/6).
Yusri juga menyampaikan untuk saat ini sekolah mengemudi baru mewadahi masyarakat yang ingin belajar mengemudikan mobil.
“Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua, sambil berjalan,” sebut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Yusri enggan memastikan kapan peraturan itu bakal diterapkan.
“Kalau tanya semua kapan diterapkan? Belum, kita tunggu saja nanti waktunya,” jelasnya menutup pembicaraan.
Baca Juga:
Korlantas Polri Kaji Ulang Ujian Praktek SIM Angka 8 dan Zig-zag
Sebagai informasi, kewajiban menyertakan sertifikat itu kabarnya akan diberlakukan dengan turunnya Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023.
Dalam aturan baru soal SIM itu juga dijelaskan bahwa mereka yang belajar nyetir sendiri juga harus menyertakan sekolah sertifikat mengemudi dari lembaga yang terakreditasi, rinciannya sebagai berikut:
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. (Knu)
Baca Juga:
Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Masih Tahap Pengkajian