Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani

Ilustrasi.(foto: dok media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait pengetatan aturan pemberian layanan patroli dan pengawalan (Patwal).

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa sebelumnya Patwal diberikan secara bebas kepada siapa pun yang mengajukan permintaan.

"Karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, harus kami layani," kata Agus.

Baca juga:

Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan

Pengetatan Aturan Patwal dan Prioritas Pengawalan

Namun, kini Korlantas tidak lagi mengizinkan pemberian Patwal secara bebas. Pihaknya sedang menyaring kembali pihak-pihak yang benar-benar berhak dan menjadi prioritas untuk mendapatkan pengawalan tersebut melalui koordinasi dengan Kemensetneg.

"Kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal," tegas Agus.

Selain itu, Kakorlantas Agus Suryonugroho juga menegaskan bahwa Korlantas Polri masih membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo, yang dikenal luas masyarakat sebagai 'tot tot wuk wuk', pada kendaraan Patwal.

Pembekuan ini menyusul adanya aspirasi dari masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan kedua perangkat tersebut.

Sirine dan Strobo Tetap Penting untuk Tugas Kepolisian

Agus menyebut bahwa kebijakan evaluasi ini memberikan dampak yang cukup positif. Sirine dan strobo hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar mendesak dan membutuhkan prioritas tinggi.

Baca juga:

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

Meskipun dibekukan untuk Patwal non-prioritas, sirene dan strobo tetap dapat digunakan secara sah untuk tugas-tugas kepolisian, terutama pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

Penggunaan isyarat suara dan lampu ini dianggap krusial, terutama di jalan tol, untuk mengantisipasi potensi kecelakaan dan memastikan kelancaran tugas.

"Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan," ucap Kakorlantas.

#Korlantas #Kakorlantas #Patwal #Stop Tot Tot Wuk Wuk
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Indonesia
Porsi Tilang di Tempat Diperbesar dari 5% Jadi 30% saat Razia Operasi Patuh 2026
Korlantas Polri menaikkan porsi tilang manual dari 5% menjadi 30% dalam Operasi Patuh 2026.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Porsi Tilang di Tempat Diperbesar dari 5% Jadi 30% saat Razia Operasi Patuh 2026
Indonesia
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Kamera ETLE merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Indonesia
Kakorlantas Wajibkan Sopir Taksi Ikut Pelatihan di Indonesia Safety Driving Center
Pelatihan ulang bagi pengemudi taksi dianggap krusial untuk memastikan standar kompetensi tetap terjaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kakorlantas Wajibkan Sopir Taksi Ikut Pelatihan di Indonesia Safety Driving Center
Indonesia
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Indonesia
Pejabat Korlantas Polri Kesal Presensi Apel tak Sinkron dengan Jumlah Peserta, Sentil Kejujuran Anak Buahnya
Kejujuran dalam pelaporan ini dianggap krusial agar pemimpin dapat memetakan kekuatan personel secara riil di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Pejabat Korlantas Polri Kesal Presensi Apel tak Sinkron dengan Jumlah Peserta, Sentil Kejujuran Anak Buahnya
Indonesia
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Pembentukan TGPF juga menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Bagikan