Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Ilustrasi.(foto: dok media sosial)
Merahputih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait pengetatan aturan pemberian layanan patroli dan pengawalan (Patwal).
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa sebelumnya Patwal diberikan secara bebas kepada siapa pun yang mengajukan permintaan.
"Karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, harus kami layani," kata Agus.
Baca juga:
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Pengetatan Aturan Patwal dan Prioritas Pengawalan
Namun, kini Korlantas tidak lagi mengizinkan pemberian Patwal secara bebas. Pihaknya sedang menyaring kembali pihak-pihak yang benar-benar berhak dan menjadi prioritas untuk mendapatkan pengawalan tersebut melalui koordinasi dengan Kemensetneg.
"Kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal," tegas Agus.
Selain itu, Kakorlantas Agus Suryonugroho juga menegaskan bahwa Korlantas Polri masih membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo, yang dikenal luas masyarakat sebagai 'tot tot wuk wuk', pada kendaraan Patwal.
Pembekuan ini menyusul adanya aspirasi dari masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan kedua perangkat tersebut.
Sirine dan Strobo Tetap Penting untuk Tugas Kepolisian
Agus menyebut bahwa kebijakan evaluasi ini memberikan dampak yang cukup positif. Sirine dan strobo hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar mendesak dan membutuhkan prioritas tinggi.
Baca juga:
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Meskipun dibekukan untuk Patwal non-prioritas, sirene dan strobo tetap dapat digunakan secara sah untuk tugas-tugas kepolisian, terutama pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.
Penggunaan isyarat suara dan lampu ini dianggap krusial, terutama di jalan tol, untuk mengantisipasi potensi kecelakaan dan memastikan kelancaran tugas.
"Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan," ucap Kakorlantas.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Jebakan Diskon Harbolnas Hingga Diskon Tol: Pemerintah Siapkan Paket Komplit Nataru 2025/2026, Korlantas Sibuk Atur Strategi Anti Macet
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan