Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 1 jam, 31 menit lalu
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani

Ilustrasi.(foto: dok media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait pengetatan aturan pemberian layanan patroli dan pengawalan (Patwal).

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa sebelumnya Patwal diberikan secara bebas kepada siapa pun yang mengajukan permintaan.

"Karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, harus kami layani," kata Agus.

Baca juga:

Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan

Pengetatan Aturan Patwal dan Prioritas Pengawalan

Namun, kini Korlantas tidak lagi mengizinkan pemberian Patwal secara bebas. Pihaknya sedang menyaring kembali pihak-pihak yang benar-benar berhak dan menjadi prioritas untuk mendapatkan pengawalan tersebut melalui koordinasi dengan Kemensetneg.

"Kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal," tegas Agus.

Selain itu, Kakorlantas Agus Suryonugroho juga menegaskan bahwa Korlantas Polri masih membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo, yang dikenal luas masyarakat sebagai 'tot tot wuk wuk', pada kendaraan Patwal.

Pembekuan ini menyusul adanya aspirasi dari masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan kedua perangkat tersebut.

Sirine dan Strobo Tetap Penting untuk Tugas Kepolisian

Agus menyebut bahwa kebijakan evaluasi ini memberikan dampak yang cukup positif. Sirine dan strobo hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar mendesak dan membutuhkan prioritas tinggi.

Baca juga:

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

Meskipun dibekukan untuk Patwal non-prioritas, sirene dan strobo tetap dapat digunakan secara sah untuk tugas-tugas kepolisian, terutama pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

Penggunaan isyarat suara dan lampu ini dianggap krusial, terutama di jalan tol, untuk mengantisipasi potensi kecelakaan dan memastikan kelancaran tugas.

"Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan," ucap Kakorlantas.

#Korlantas #Kakorlantas #Patwal #Stop Tot Tot Wuk Wuk
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
patwal, Korlantas Polri, sirene strobo, pengawalan polisi, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kemensetneg, aturan lalu lintas, prioritas pengawalan, bekukan sirene
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 31 menit lalu
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Indonesia
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan
Operasi Zebra 2025 mencatat 347.409 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. ETLE statis dan mobile menjadi tulang punggung penindakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
pelanggaran kasatmata yang dinilai membahayakan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas di jalan tidak diberi toleransi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Indonesia
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Menjelang pergantian tahun, fokus pengamanan bergeser ke pusat kota, alun-alun, kawasan wisata, dan tempat hiburan publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Indonesia
Jebakan Diskon Harbolnas Hingga Diskon Tol: Pemerintah Siapkan Paket Komplit Nataru 2025/2026, Korlantas Sibuk Atur Strategi Anti Macet
Pemerintah juga siapkan stimulus khusus: diskon tol, diskon tiket, PPN DTP, dan Harbolnas untuk kelancaran arus mudik dan balik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Jebakan Diskon Harbolnas Hingga Diskon Tol: Pemerintah Siapkan Paket Komplit Nataru 2025/2026, Korlantas Sibuk Atur Strategi Anti Macet
Indonesia
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Kebijakan Polantas wajib memakai body camera ini diambil untuk mencegah praktik tidak transparan antara petugas dan pelanggar, sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Indonesia
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Seluruh personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pengawalan secara selektif dan proporsional
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Indonesia
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Bagikan