Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya

BPKB yang harus dimiliki pemilik kendaraan bermotor. (Foto: polri.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Korlantas Polri menyatakan bahwa saat ini proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tidak lagi memerlukan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, Sabtu (22/11).

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup

Prosedur dan Mekanisme Pengesahan STNK Tahunan

Pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan melalui dua mekanisme yang disediakan oleh Korlantas Polri. Pertama, masyarakat bisa datang langsung dan mengesahkan secara manual di kantor pelayanan Samsat. Kedua, proses pengesahan juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri, Samsat Online SIGNAL.

Baik pengesahan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat kuasa (jika diwakilkan), dan STNK asli. BPKB tidak perlu disertakan.

Aplikasi SIGNAL sendiri hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dan mengesahkan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Ketentuan Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Namun, pengecualian berlaku saat kendaraan memasuki tahun kelima masa berlakunya. Perpanjangan STNK yang disertai penggantian pelat nomor ini wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.

Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa dokumen lengkap, yaitu KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

Baca juga:

Mobil Negara Bukan Berarti Bebas Masuk Jalur TransJakarta, STNK-nya Bakal Diblokir

"BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan," katanya.

Korlantas berharap penegasan ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur pengesahan STNK dan mendorong pemanfaatan layanan digital SIGNAL untuk mempercepat administrasi kendaraan bermotor.

#STNK #BPKB #Pajak #Pajak Kendaraan Bermotor #Korlantas #Korlantas Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
pelanggaran kasatmata yang dinilai membahayakan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas di jalan tidak diberi toleransi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Indonesia
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Indonesia
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Mulai 17 November, Fokus Edukasi dan Penertiban Balap Liar
Korlantas Polri gelar Operasi Zebra 2025 mulai 17 November hingga 30 November. Fokus pada edukasi, penertiban balap liar, dan peningkatan kesadaran berlalu lintas jelang Nataru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Mulai 17 November, Fokus Edukasi dan Penertiban Balap Liar
Indonesia
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Menjelang pergantian tahun, fokus pengamanan bergeser ke pusat kota, alun-alun, kawasan wisata, dan tempat hiburan publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Indonesia
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Warga cukup bayar pokok pajak tanpa denda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 November 2025
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Bagikan