Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya

BPKB yang harus dimiliki pemilik kendaraan bermotor. (Foto: polri.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Korlantas Polri menyatakan bahwa saat ini proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tidak lagi memerlukan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, Sabtu (22/11).

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup

Prosedur dan Mekanisme Pengesahan STNK Tahunan

Pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan melalui dua mekanisme yang disediakan oleh Korlantas Polri. Pertama, masyarakat bisa datang langsung dan mengesahkan secara manual di kantor pelayanan Samsat. Kedua, proses pengesahan juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri, Samsat Online SIGNAL.

Baik pengesahan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat kuasa (jika diwakilkan), dan STNK asli. BPKB tidak perlu disertakan.

Aplikasi SIGNAL sendiri hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dan mengesahkan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Ketentuan Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Namun, pengecualian berlaku saat kendaraan memasuki tahun kelima masa berlakunya. Perpanjangan STNK yang disertai penggantian pelat nomor ini wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.

Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa dokumen lengkap, yaitu KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

Baca juga:

Mobil Negara Bukan Berarti Bebas Masuk Jalur TransJakarta, STNK-nya Bakal Diblokir

"BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan," katanya.

Korlantas berharap penegasan ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur pengesahan STNK dan mendorong pemanfaatan layanan digital SIGNAL untuk mempercepat administrasi kendaraan bermotor.

#STNK #BPKB #Pajak #Pajak Kendaraan Bermotor #Korlantas #Korlantas Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya
5 sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya
Indonesia
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Nataru 2026 Diperkirakan 4 Januari
Kakorlantas Polri Irjen Agus memprediksi puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2026 terjadi pada 4 Januari. 2,3 juta kendaraan sudah kembali ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Nataru 2026 Diperkirakan 4 Januari
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Indonesia
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Korlantas Polri mencatat 1,36 juta kendaraan telah meninggalkan Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Polisi siapkan strategi arus balik.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Indonesia
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Realisasi terakhir per akhir Oktober 2025, pendapatan negara tercatat sekitar Rp 2.113,3 triliun atau 73,7 persen dari target proyeksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Indonesia
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Polisi memastikan, korban bencana Sumatra bisa mengurus surat kendaraan yang rusak dengan mudah. Prosesnya pun tak akan dipersulit.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Indonesia
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Korlantas Polri memberikan layanan khusus dan prioritas untuk pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB bagi korban banjir di Sumatera dan Aceh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Indonesia
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
patwal, Korlantas Polri, sirene strobo, pengawalan polisi, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kemensetneg, aturan lalu lintas, prioritas pengawalan, bekukan sirene
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Bagikan