Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB yang harus dimiliki pemilik kendaraan bermotor. (Foto: polri.go.id)
Merahputih.com - Korlantas Polri menyatakan bahwa saat ini proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tidak lagi memerlukan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, Sabtu (22/11).
Baca juga:
Prosedur dan Mekanisme Pengesahan STNK Tahunan
Pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan melalui dua mekanisme yang disediakan oleh Korlantas Polri. Pertama, masyarakat bisa datang langsung dan mengesahkan secara manual di kantor pelayanan Samsat. Kedua, proses pengesahan juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri, Samsat Online SIGNAL.
Baik pengesahan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat kuasa (jika diwakilkan), dan STNK asli. BPKB tidak perlu disertakan.
Aplikasi SIGNAL sendiri hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dan mengesahkan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Ketentuan Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Namun, pengecualian berlaku saat kendaraan memasuki tahun kelima masa berlakunya. Perpanjangan STNK yang disertai penggantian pelat nomor ini wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.
Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa dokumen lengkap, yaitu KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
Baca juga:
Mobil Negara Bukan Berarti Bebas Masuk Jalur TransJakarta, STNK-nya Bakal Diblokir
"BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan," katanya.
Korlantas berharap penegasan ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur pengesahan STNK dan mendorong pemanfaatan layanan digital SIGNAL untuk mempercepat administrasi kendaraan bermotor.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Mulai 17 November, Fokus Edukasi dan Penertiban Balap Liar
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025