Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya

BPKB yang harus dimiliki pemilik kendaraan bermotor. (Foto: polri.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Korlantas Polri menyatakan bahwa saat ini proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tidak lagi memerlukan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, Sabtu (22/11).

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup

Prosedur dan Mekanisme Pengesahan STNK Tahunan

Pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan melalui dua mekanisme yang disediakan oleh Korlantas Polri. Pertama, masyarakat bisa datang langsung dan mengesahkan secara manual di kantor pelayanan Samsat. Kedua, proses pengesahan juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri, Samsat Online SIGNAL.

Baik pengesahan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat kuasa (jika diwakilkan), dan STNK asli. BPKB tidak perlu disertakan.

Aplikasi SIGNAL sendiri hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dan mengesahkan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Ketentuan Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Namun, pengecualian berlaku saat kendaraan memasuki tahun kelima masa berlakunya. Perpanjangan STNK yang disertai penggantian pelat nomor ini wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.

Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa dokumen lengkap, yaitu KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

Baca juga:

Mobil Negara Bukan Berarti Bebas Masuk Jalur TransJakarta, STNK-nya Bakal Diblokir

"BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan," katanya.

Korlantas berharap penegasan ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur pengesahan STNK dan mendorong pemanfaatan layanan digital SIGNAL untuk mempercepat administrasi kendaraan bermotor.

#STNK #BPKB #Pajak #Pajak Kendaraan Bermotor #Korlantas #Korlantas Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Korlantas Polri berharap masyarakat mulai membangun budaya tertib berlalu lintas bukan karena takut petugas, melainkan demi keselamatan bersama
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
KPK menyita barang bukti logam mulia, uang rupiah, dan valas dari OTT sejumlah pegawai Kanwil Pajak Jakut.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
Indonesia
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
OTT KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak (WP) dari pihak swasta.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
Indonesia
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak di Jakarta Utara
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Bagikan