Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Karyawan dengan gaji maksimal Rp 10 juta di sektor padat karya tertentu bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun 2026 ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Beleid ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Baca juga:

Prabowo-Gibran Janjikan Turunkan Tarif PPN dan Bebasan Pajak Penghasilan

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” kata Purbaya, dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, Senin (5/1).

Dalam beleid diatur lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp 10 juta per bulan.

Baca juga:

Tinggalkan Gaya Manual, Begini Cara Hitung PPh 21 Secara Online

Kriteria Karyawan yang Bisa Bebas Pajak

Tidak semua karyawan secara otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah membagi kriteria berdasarkan status kepegawaian.

Pegawai tetap:

  1. Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP
  2. Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan
  3. Tidak sedang menerima insentif pajak lain

Pegawai tidak tetap atau pekerja lepas:

  1. Memiliki NPWP atau NIK yang valid
  2. Upah harian rata-rata maksimal Rp500 ribu, atau maksimal Rp10 juta jika dihitung bulanan
  3. Tidak sedang menerima insentif bebas pajak lain

Baca juga:

Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?


Mekanisme Bebas Pajak PPh 21

  • Perusahaan tetap membuat bukti potong sesuai aturan perpajakan
  • Insentif yang dibayarkan tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak
  • Jika terjadi kelebihan pembayaran PPh 21, tidak bisa dikembalikan atau dikompensasikan

Catatan Penting terkait SPT Masa PPh 21/26:

  • Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif, selama disampaikan paling lambat 31 Januari 2026.
  • Jika penyampaian atau pembetulan SPT dilakukan melewati batas waktu tersebut, tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif, dan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah untuk gaji hingga Rp10 juta per bulan tidak diberikan.
  • Perusahaan wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas ini setiap bulan melalui SPT Masa PPh 21/26
  • DJP akan mengawasi agar fasilitas ini tepat sasaran, sehingga karyawan yang berhak benar-benar menerima manfaatnya.

(*)

#Pajak #Purbaya Yudhi Sadewa #Gaji
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Hal ini seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Indonesia
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6).
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Kelakar Purbaya Tanggapi Isu Berhenti Jadi Menkeu, Disuruh Mundur Tetap Maju
:Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu mundur dari Kabinet Merah Putih dengan berkelakar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Kelakar Purbaya Tanggapi Isu Berhenti Jadi Menkeu, Disuruh Mundur Tetap Maju
Indonesia
Biaya MBG Hingga Mei Sudah Habis Rp 88,15 Triliun, Prabowo Instruksikan Pemangkasan Diperketat
Realisasi anggaran MBG Mei 2026 mencapai Rp88,15 triliun, naik Rp13 triliun dari April. Pemerintah siapkan penghematan sesuai instruksi Presiden Prabowo.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
 Biaya MBG Hingga Mei Sudah Habis Rp 88,15 Triliun, Prabowo Instruksikan Pemangkasan Diperketat
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Purbaya Tetap Menjabat Menkeu, Belum Ada Rencana Reshuffle
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan Purbaya Yudhi Sadewa tetap menjabat Menteri Keuangan. Istana juga membantah adanya rencana reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Mensesneg Tegaskan Purbaya Tetap Menjabat Menkeu, Belum Ada Rencana Reshuffle
Indonesia
Rupiah Tembus Rp 18.000, Menkeu Purbaya Jamin Utang Luar Negeri Masih Bisa Dibayar
Rupiah melemah hingga Rp18.000 per dolar AS. Menkeu Purbaya pastikan utang luar negeri tetap aman, sementara BI intensifkan intervensi pasar valas.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Rupiah Tembus Rp 18.000, Menkeu Purbaya Jamin Utang Luar Negeri Masih Bisa Dibayar
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Purbaya Bantah Mundur dari Menteri Keuangan, Buntut Rupiah Melemah ke Rp 18.000
Purbaya menegaskan isu pengunduran dirinya hanyalah rumor dan tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Purbaya Bantah Mundur dari Menteri Keuangan, Buntut Rupiah Melemah ke Rp 18.000
Indonesia
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Intervensi Bursa Saham Saat IHSG Terjun Bebas Lebih dari 4 Persen
Purbaya mengungkapkan optimisme bahwa IHSG mampu berbalik menguat berkat sokongan soliditas fundamental perekonomian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Intervensi Bursa Saham Saat IHSG Terjun Bebas Lebih dari 4 Persen
Indonesia
Menkeu Purbaya Pede Akhir Bulan Ini Rupiah Kembali Menguat
Pada Kamis (4/6) pagi, nilai tukar rupiah mendekati Rp 18 ribu per Dollar.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Menkeu Purbaya Pede Akhir Bulan Ini Rupiah Kembali Menguat
Bagikan