MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal kebijakan tersebut. Dan meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,
kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Puan mengatakan, DPR akan meminta penjelasan dari kementerian maupun lembaga terkait mengenai tujuan pelibatan aparat teritorial tersebut. Masyarakat harus memperoleh kepastian bahwa kebijakan itu bukan bentuk tekanan kepada wajib pajak.
Baca juga:
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
"Komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu supaya kepercayaan masyarakat jangan kemudian berkurang karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," ujarnya.
DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 itu mengatur strategi baru pengawasan wajib pajak.
Dalam surat edaran tersebut, DJP menerapkan dua metode pengumpulan data, yakni pengumpulan data lapangan dan non-lapangan. Pengawasan lapangan dilakukan melalui kunjungan langsung ke tempat tinggal, tempat usaha, maupun lokasi kegiatan wajib pajak.
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar serta memetakan potensi perpajakan di daerah.
Di sisi lain, pengawasan non-lapangan dilakukan dengan memanfaatkan berbagai teknologi digital, seperti remote sensing, web scraping, analisis berbagai sumber informasi, hingga bedah kawasan ekonomi dan pengembangan taxation partnership.
Menurut DJP, seluruh tahapan pengawasan diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (Pon)

