MerahPutih.com - Kementerian keuangan memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Dengan proyeksinya, penerimaan pajak diperkirakan bakal mengalami kekurangan (shortfall) sekitar Rp 46,9 triliun dari target APBN. Meski demikian, nilai shortfall itu jauh lebih kecil dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp 271 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah, sebaliknya memfokuskan strategi peningkatan penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan.
Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,
kata Purbaya menanggapi pandangan salah satu fraksi DPR RI saat Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7).
Baca juga:
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Purbaya menjelaskan, perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Sementara, di bidang kepabeanan dan cukai, pemerintah bakal memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Upaya itu, kaya ia, tetap dilakukan dengan menjaga iklim investasi, mendukung ekspor, dan memperlancar kegiatan usaha.
Pada semester I 2026, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Capaian tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (*)

