MerahPutih.com - Ketentuan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menuai sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah segera mengevaluasi aturan yang dinilai membebani pekerja, khususnya mereka yang mencairkan manfaat sebelum memasuki masa pensiun karena terkena PHK.
“Saya meminta kepada pemerintah, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Keuangan, untuk duduk bersama me-review," katanya, dalam keterangan kepada media, Jumat (3/7).
Baca juga:
Ancaman PHK Akibat Harga Gas Industri Naik, PGN Pastikan Turunkan Harga ke USD 13 per MMBTU
Regulasi Pencarian JHT Sudah Tidak Relevan
Menurut Netty, perbedaan perlakuan pajak dalam pencairan JHT perlu ditinjau ulang agar tidak semakin menekan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Pada situasi ekonomi seperti ini pekerja yang telah mengabdikan tenaga, energi, dan masa kerjanya untuk bangsa tidak kemudian mendapatkan tekanan dari pengenaan pajak progresif,
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani
Netty menekankan perlunya koordinasi antara Kemenkeu dan Kementerian Ketenagakerjaan agar regulasi lebih berpihak kepada kepentingan pekerja.
Menurutnya, sejumlah aturan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur ketentuan perpajakan atas manfaat pesangon, pensiun, dan JHT.
Baca juga:
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Perlindungan Pekerja dan JKP
Netty berharap aturan-aturan tersebut ditinjau kembali agar tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang masih berjuang bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Komisi XI DPR RI mendorong pembahasan bersama Kemenkeu agar kebijakan perpajakan di sektor ketenagakerjaan lebih melindungi pekerja, khususnya menekankan pentingnya optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK.
Baca juga:
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
“Bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, saya meminta agar manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat benar-benar ditunaikan, disertai program reskilling dan upskilling, sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk kembali memperoleh pekerjaan di tengah persaingan dunia usaha dan industri yang semakin kompetitif,” pungkasnya. (Asp)