Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak

Kemnaker Kembali Gelar Program Magang Nasional untuk 420 Ribu Peserta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketentuan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menuai sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah segera mengevaluasi aturan yang dinilai membebani pekerja, khususnya mereka yang mencairkan manfaat sebelum memasuki masa pensiun karena terkena PHK.

“Saya meminta kepada pemerintah, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Keuangan, untuk duduk bersama me-review," katanya, dalam keterangan kepada media, Jumat (3/7).

Baca juga:

Ancaman PHK Akibat Harga Gas Industri Naik, PGN Pastikan Turunkan Harga ke USD 13 per MMBTU

Regulasi Pencarian JHT Sudah Tidak Relevan

Menurut Netty, perbedaan perlakuan pajak dalam pencairan JHT perlu ditinjau ulang agar tidak semakin menekan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Pada situasi ekonomi seperti ini pekerja yang telah mengabdikan tenaga, energi, dan masa kerjanya untuk bangsa tidak kemudian mendapatkan tekanan dari pengenaan pajak progresif,

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani

Netty menekankan perlunya koordinasi antara Kemenkeu dan Kementerian Ketenagakerjaan agar regulasi lebih berpihak kepada kepentingan pekerja.

Menurutnya, sejumlah aturan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur ketentuan perpajakan atas manfaat pesangon, pensiun, dan JHT.

Baca juga:

Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK

Perlindungan Pekerja dan JKP

Netty berharap aturan-aturan tersebut ditinjau kembali agar tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang masih berjuang bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Komisi XI DPR RI mendorong pembahasan bersama Kemenkeu agar kebijakan perpajakan di sektor ketenagakerjaan lebih melindungi pekerja, khususnya menekankan pentingnya optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK.

Baca juga:

Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional

“Bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, saya meminta agar manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat benar-benar ditunaikan, disertai program reskilling dan upskilling, sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk kembali memperoleh pekerjaan di tengah persaingan dunia usaha dan industri yang semakin kompetitif,” pungkasnya. (Asp)

#Pajak #Klaim JHT #PHK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Ancaman PHK Akibat Harga Gas Industri Naik, PGN Pastikan Turunkan Harga ke USD 13 per MMBTU
Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Ancaman PHK Akibat Harga Gas Industri Naik, PGN Pastikan Turunkan Harga ke USD 13 per MMBTU
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Pemerintah berjanji segera mengambil keputusan agar pasokan gas bagi sektor industri kembali normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Bagikan