Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak

Kemnaker Kembali Gelar Program Magang Nasional untuk 420 Ribu Peserta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketentuan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menuai sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah segera mengevaluasi aturan yang dinilai membebani pekerja, khususnya mereka yang mencairkan manfaat sebelum memasuki masa pensiun karena terkena PHK.

“Saya meminta kepada pemerintah, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Keuangan, untuk duduk bersama me-review," katanya, dalam keterangan kepada media, Jumat (3/7).

Baca juga:

Ancaman PHK Akibat Harga Gas Industri Naik, PGN Pastikan Turunkan Harga ke USD 13 per MMBTU

Regulasi Pencarian JHT Sudah Tidak Relevan

Menurut Netty, perbedaan perlakuan pajak dalam pencairan JHT perlu ditinjau ulang agar tidak semakin menekan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Pada situasi ekonomi seperti ini pekerja yang telah mengabdikan tenaga, energi, dan masa kerjanya untuk bangsa tidak kemudian mendapatkan tekanan dari pengenaan pajak progresif,

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani

Netty menekankan perlunya koordinasi antara Kemenkeu dan Kementerian Ketenagakerjaan agar regulasi lebih berpihak kepada kepentingan pekerja.

Menurutnya, sejumlah aturan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur ketentuan perpajakan atas manfaat pesangon, pensiun, dan JHT.

Baca juga:

Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK

Perlindungan Pekerja dan JKP

Netty berharap aturan-aturan tersebut ditinjau kembali agar tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang masih berjuang bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Komisi XI DPR RI mendorong pembahasan bersama Kemenkeu agar kebijakan perpajakan di sektor ketenagakerjaan lebih melindungi pekerja, khususnya menekankan pentingnya optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK.

Baca juga:

Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional

“Bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, saya meminta agar manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat benar-benar ditunaikan, disertai program reskilling dan upskilling, sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk kembali memperoleh pekerjaan di tengah persaingan dunia usaha dan industri yang semakin kompetitif,” pungkasnya. (Asp)

#Pajak #Klaim JHT #PHK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan selanjutnya apabila dari perundingan bipartit tersebut tidak ditemukan kesepakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagikan