MerahPutih.com - Ramai rencana pemutusan hubungan kerja berbagai industri di Tanah Air, akibat seretnya pasokan gas industri dan juga harga gas yang melonjak tinggi. Tercatat, Harga LNG non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran 20,57 dolar AS per MMBTU.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan siap untuk menjalankan kebijakan penurunan harga liquefied natural gas (LNG) bagi industri, guna membantu menjaga daya saing, sekaligus menjamin keberlangsungan lapangan kerja di Indonesia.
PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan,
ujar Direktur Utama PGN Arief K Risdianto.
Sebagai Subholding Gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur dan niaga gas, PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.
Baca juga:
Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,
ujar Arief.
Kementerian ESDM menyiapkan langkah komprehensif untuk memenuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri yang kompetitif bagi industri nasional.
Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Karena itu, penyelesaian dilakukan secara proporsional sesuai karakteristik pasokan, struktur biaya, dan kebutuhan masing-masing segmen industri.
Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yaitu 6,5 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan 7 dolar AS per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar.
Sedangkan untuk gas pipa non-HGBT yang ada di wilayah Jawa Barat, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata sebesar 9,6 dolar AS per MMBTU.
Sedangkan untuk pasokan gas berbasis LNG, Pemerintah mencermati adanya kenaikan harga LNG sebagai dampak dari fluktuasi harga minyak mentah. Salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan dengan harga minyak mentah, sehingga ketika harga minyak mengalami kenaikan, harga perolehan LNG juga ikut terdampak.
Karena itu, untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, Pemerintah menyiapkan skema penurunan harga.
Atas dasar arahan Bapak Presiden bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU,
ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.