Merahputih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pemangkasan tarif liquefied natural gas (LNG) industri.
Keputusan strategis ini merupakan buah koordinasi intensif bersama DPRI RI guna menyikapi dinamika geopolitik global.
Kami berpandangan, memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah,
ujar Bahlil, Senin (29/6).
Baca juga:
Harga Minyak Dunia Turun, Harga BBM Nonsubsidi Harus Diturunkan Juga
Penyelamat Daya Saing Manufaktur Nasional
Pemerintah memangkas harga LNG sektor industri menjadi Rp208.000 per MMBTU. Sebelum keputusan ini keluar, para pengusaha wajib membayar sekitar Rp320.000 hingga Rp368.000 (20 hingga 23 dolar AS) per MMBTU.
Kenaikan harga ekstrem tersebut bersumber dari tingginya biaya distribusi serta proses regasifikasi pasokan gas asal luar Pulau Jawa, bukan akibat kelangkaan stok nasional.
“Secara akumulasi lifting gas kita itu mencapai target APBN. Karena itu gas tidak kita impor. Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri harganya 13 dolar per MMBTU,” kata Bahlil.
Jeritan Pengusaha Keramik Terjawab
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyambut baik intervensi pasar ini. Ketua Umum Asaki Edy Suyanto menyebut kepastian pasokan energi kompetitif menjadi kunci utama operasional pabrik.
Realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) periode Januari–Mei 2026 terpantau minim, sehingga memicu ketergantungan pada LNG regasifikasi mahal.
“Keberlanjutan pasokan energi kompetitif menjadi faktor kunci agar industri tetap dapat beroperasi optimal, menyerap tenaga kerja, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” papar Edy.
Baca juga:
Uji Nyali 2 Tangker LNG Qatar Tembus Selat Hormuz Gagal, Muter-Muter di Teluk Persia
Uji Nyali 2 Tangker LNG Qatar Tembus Selat Hormuz Gagal, Muter-Muter di Teluk Persia
Data lengkap struktur tarif gas industri terbaru pascaevaluasi pemerintah:
-
Harga Baru LNG Industri: Rp208.000 (13 dolar AS) per MMBTU.
-
Harga Lama LNG Industri: Rp320.000 sampai Rp368.000 (20–23 dolar AS) per MMBTU.
-
Subsidi Gas Industri (HGBT): Tetap pada kisaran Rp104.000 hingga Rp112.000 (6,5–7 dolar AS) per MMBTU.
-
Tarif Pengguna Gas Pipa Non-HGBT (Wilayah Jawa): Stabil pada angka Rp153.600 (9,6 dolar AS) per MMBTU.
-
Realisasi AGIT Periode Januari–Mei 2026: Hanya menyentuh angka 47,5 persen dari total kebutuhan nasional.
-
Beban Riil Industri Keramik Sebelumnya: Mencapai Rp240.000 sampai Rp256.000 (15–16 dolar AS) per MMBTU akibat harga regasifikasi pasar menyentuh Rp328.000 (20,5 dolar AS) per MMBTU.