Bahlil Resmi Berlakukan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan dan Sanksinya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Bahlil Resmi Berlakukan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan dan Sanksinya

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Foto: dok. Kementerian ESDM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan aturan mengenai kewajiban pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sebesar 50 persen atau B50.

Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 2026.

Baca juga:

B50 Siap Meluncur Juli 2026, Indonesia Ditargetkan Tak Lagi Impor Solar

Pemerintah Tetapkan Target Minimal Campuran Biodiesel 50 Persen

Dalam diktum pertama, aturan tersebut menetapkan target implementasi minimal pencampuran biodiesel sebesar 50 persen untuk seluruh jenis bahan bakar minyak berupa solar.

Selanjutnya, pada diktum kedua dijelaskan bahwa badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak wajib menerapkan standar serta spesifikasi biodiesel B50 yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam lampiran Keputusan Menteri tersebut juga tercantum 24 parameter uji yang wajib dipenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran B50.

Badan Usaha Terancam Sanksi Jika Tidak Memenuhi Kewajiban

Pada diktum keenam disebutkan, badan usaha bahan bakar nabati yang tidak melaksanakan kewajiban penyaluran biodiesel sesuai persentase yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, badan usaha juga diminta melakukan berbagai persiapan guna mendukung implementasi program B50.

Pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan.

Baca juga:

BBM B50 Diklaim Kuatkan Nilai Tambah Komoditas Sawit dan Hemat Impor BBM Ratusan Triliun

Masa Transisi untuk Persediaan B40

Dalam aturan itu juga diatur masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan biodiesel untuk pencampuran 40 persen (B40).

Persediaan biosolar B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026 sesuai standar dan mutu (spesifikasi) yang berlaku sebelum Keputusan Menteri ini diterbitkan.

Setelah Keputusan Menteri Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 berlaku, ketentuan mengenai pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak jenis minyak solar sebesar 40 persen dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Knu)

#Bahlil Lahadalia #ESDM #Solar #Biodiesel #Biodiesel B50
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Pastikan Bahlil Tak Nyapres 2029, Mau Maju Jadi Caleg dari Papua
Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan Bahlil akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Golkar Pastikan Bahlil Tak Nyapres 2029, Mau Maju Jadi Caleg dari Papua
Indonesia
Antrean BBM Makin Panjang, Ini Kata Menteri ESDM Bahlil
Kementerian ESDM menyiapkan aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti pertalite dan biosolar, agar tepat sasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Antrean BBM Makin Panjang, Ini Kata Menteri ESDM Bahlil
Lifestyle
Begini Film Animasi Bahlil Lahadalia, Di Buka Dengan Jualan Kue Tradisional
Trailer berdurasi lebih dari satu menit itu juga memperlihatkan semangat sang tokoh untuk tetap belajar di tengah aktivitasnya membantu keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Begini Film Animasi Bahlil Lahadalia, Di Buka Dengan Jualan Kue Tradisional
Berita
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Tarif listrik per kWh 24-31 Agustus 2026 tetap. Cek tarif listrik PLN terbaru untuk 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA hingga 6.600 VA ke atas.
ImanK - Senin, 24 Agustus 2026
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Indonesia
Desil 9-10 Dilarang Beli Pertalite Belum Berlaku, Bahlil Tunggu Hasil Kajian
Aturan pembelian pertalite yang berlaku tetap sama, yakni 200 liter per hari untuk bus dan truk, serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Desil 9-10 Dilarang Beli Pertalite Belum Berlaku, Bahlil Tunggu Hasil Kajian
Berita
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Tarif listrik PLN 10-16 Agustus 2026 tidak naik dan tetap berlaku hingga September. Simak daftar tarif listrik PLN per kWh terbaru.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
Bahlil Ungkap Instruksi Prabowo agar Harga BBM Subsidi Ditahan, Non-Subsidi Menyesuaikan Pasar
Bahlil menjelaskan bahwa dinamika pasar energi global menjadi perhatian utama pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Agustus 2026
Bahlil Ungkap Instruksi Prabowo agar Harga BBM Subsidi Ditahan, Non-Subsidi Menyesuaikan Pasar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadaila, kabarnya akan menyita TV para penunggak pajak. Apakah informasi itu benar?
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Indonesia
Prabowo Juluki Bahlil Kancil Ketiga, Kumpul Bareng Dasco-Cak Imin Bisa Repot
Presiden Prabowo Subianto menyebut Gus Imin, Dasco, dan Bahlil sebagai “pemimpin kancil” dalam pidato di Harlah ke-28 PKB.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Prabowo Juluki Bahlil Kancil Ketiga, Kumpul Bareng Dasco-Cak Imin Bisa Repot
Bagikan