MerahPutih.com – Rencana pembatasan pembelian Pertalite untuk kelompok masyarakat desil 9 dan 10 belum diberlakukan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian, sehingga distribusi Pertalite tetap berjalan seperti biasa.
“Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya,” kata Bahlil saat menghadiri The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8).
Baca juga:
Aturan Lama Masih Berlaku, Orang Kaya Dilarang Ambil Jatah Pertalite

Arsip - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Foto: dok. Kementerian ESDM)
Bahlil menambahkan selama belum ada putusan resmi, aturan yang berlaku tetap sama, yakni 200 liter per hari untuk bus dan truk, serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat. “Masih seperti itu (berlaku aturan lama) saja,” imbuhnya.
Menteri yang juga Ketum Golkar itu mengingatkan Pertalite adalah BBM bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak.
Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Apa Itu Desil?
Desil DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan. Data masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari Desil 1 sampai Desil 10.
Baca juga:
BPS menjelaskan desil merupakan pembagian data menjadi 10 kelompok yang sama besar berdasarkan urutan tertentu. Dalam konteks DTSEN, pengelompokan kesejahteraan menggunakan berbagai indikator sosial dan ekonomi.
Sederhananya, desil menunjukkan posisi relatif sebuah keluarga dibandingkan keluarga lainnya dalam distribusi kesejahteraan.
Jadi, Desil 5 bukan berarti keluarga tersebut memiliki penghasilan tepat di angka tertentu. Begitu pula Desil 9 tidak otomatis berarti penghasilannya sangat besar.
Desil Prioritas Penerima Bantuan Pemerintah
| Desil | Gambaran posisi kesejahteraan | Kaitan dengan program |
|---|---|---|
| 1-4 | 40 persen terbawah | Dapat diusulkan untuk PKH dan Sembako |
| 5 | Kelompok berikutnya | Dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK |
| 6-10 | Kelompok kesejahteraan lebih tinggi | Bukan kelompok utama untuk PKH dan Sembako berdasarkan keterangan Cek Bansos |