Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi

Gedung BPS/ dok BPS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 diberbagai daerah mendapatkan reaksi ketidakpercayaan sehubungan adanya isu jika sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik berhubungan dengan pembayaran pajak.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pentingnya strategi komunikasi yang efektif dalam sensus. Keberhasilan sensus tidak hanya bergantung pada proses pendataan, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk memberikan informasi secara jujur.

Hetifah mengatakan masih banyak informasi yang keliru mengenai Sensus Ekonomi 2026 beredar di media sosial. Kondisi itu dinilai harus segera direspons melalui sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat tidak salah memahami tujuan sensus.

Ada misalnya disinformasi terkait dengan bagaimana dampak dari sensus yang mungkin tidak sepenuhnya benar di media-media termasuk media sosial yang mungkin perlu diluruskan,

kata Hetifah di Jakarta, Minggu (5/7).

Baca juga:

Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak

Komunikasi publik yang baik akan membuat masyarakat merasa aman saat menjadi responden. Dengan begitu, data yang dikumpulkan Badan Pusat Statistik (BPS) akan lebih akurat dan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan ekonomi.

Sehingga nanti mereka yang mungkin akan menjadi pemberi informasi itu merasa lebih tenang, nyaman dan juga bisa memberikan data-data yang jujur apa adanya,

ujarnya.

Hetifah mengakui masih ada pelaku usaha yang khawatir data yang diberikan akan berdampak pada besaran pajak atau memunculkan konsekuensi lain yang merugikan.

Karena itu, ia meminta pemerintah bersama BPS terus memberikan penjelasan bahwa sensus bukan bertujuan menambah beban masyarakat, melainkan menghasilkan data yang dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran.

Mungkin ada yang menganggap bahwa sensus ekonomi ini nanti akan mempengaruhi nilai pajak yang harus mereka bayar atau berbagai hal lainnya. Ini yang perlu disosialisasikan lebih gencar,

katanya.

Hetifah menilai metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.

Ia memberikan apresiasi kepada BPS dan seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 yang tetap bekerja di tengah berbagai tantangan, termasuk maraknya disinformasi.

Selain itu juga kami memberikan semangat kepada para petugas untuk tetap bekerja dengan profesional dan sungguh-sungguh. Semoga hasilnya bisa memberikan informasi yang tepat, akurat, dan mutakhir terkait kondisi ekonomi di Indonesia,

pungkasnya. (Pon)
#Pajak #Sensus Ekonomi #Badan Pusat Statistik (BPS)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Bensin, Tarif Angkutan Udara dan Uang Kuliah Penyumbang Inflasi di Juni 2026
Tingkat inflasi month-to-month (m-to-m) pada Juni 2026 tercatat sebesar 0,44 persen, sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) pada Juni 2026 tercatat sebesar 1,79 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Bensin, Tarif Angkutan Udara dan Uang Kuliah Penyumbang Inflasi di Juni 2026
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Bagikan