MerahPutih.com - Ramai perbicangan terkait pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketengakerjaan serta tidak diresponnya keinginan Staf Khusus Presiden Said Iqbal bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ramai dipublik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, akan meminta data lengkap ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait klaim sekitar 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan pajak 0 persen.
Fasilitas tarif PPh final 0 persen diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya,
kata Purbaya di Jakarta, Rabu (8/7).
Baca juga:
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Menkeu menegaskan akan akan mempelajarinya secara komprehensif semua usulan perubahan sebelum mengambil keputusan.
Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,
katanya.
Purbaya menerima kunjungan Said Iqbal untuk membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun. Mengusulkan evaluasi atas pengenaan pajak JHT, pajak progresif pencairan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.