Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Kamera ETLE Dilengkapi Face Recognition

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sarana utama untuk membentuk budaya tertib berlalu lintas.

Menurut Agus, teknologi ETLE bukan hanya alat penindakan, melainkan instrumen untuk membangun kesadaran publik.

“Teknologi ini bukan sekadar alat untuk menilang, tetapi sarana untuk membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas. Dengan ETLE, kami hadir bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk melindungi dan mendidik,” ujar Agus, Kamis (9/10).

Baca juga:

Ingat! Kendaraan Dinas Tak Aman dari ETLE di Operasi Patuh Jaya 2025

ETLE dianggap sebagai simbol transformasi menuju penegakan hukum lalu lintas yang modern dan berlandaskan keadilan. Sejak dioperasikan secara nasional pada Maret 2021, sistem ini terus mengalami kemajuan signifikan, baik dari segi teknologi, cakupan wilayah, maupun efektivitas dalam menjamin penegakan hukum yang objektif dan transparan.

Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata, di antaranya transparansi dan Akuntabilitas. "Seluruh proses penindakan terekam digital, yang memungkinkan verifikasi dan menutup ruang penyimpangan di lapangan,” kata Agus.

Kemudian, efisiensi penegakan hukum. Di mana, petugas kini dapat menindak lebih banyak pelanggaran tanpa perlu menghentikan kendaraan di jalan, sehingga arus lalu lintas tetap lancar.

Lalu, peningkatan Disiplin publik. Efek jera dari sistem digital yang konsisten mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan.

Terakhir, penggunaan data analisis untuk kebijakan. "Data yang dikumpulkan ETLE sangat membantu pemerintah daerah dan kepolisian dalam merencanakan rekayasa lalu lintas serta kebijakan keselamatan jalan," jelas dia.

Baca juga:

Polda Metro Merespons Unggahan Viral di Media Sosial soal Denda Tilang ETLE yang Membengkak

Kakorlantas Polri berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan ETLE Nasional. Agenda strategis yang akan dilakukan meliputi penambahan titik kamera statis di lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan, peningkatan kapasitas ETLE mobile dan handheld di seluruh wilayah Polda/Polres, serta penguatan integrasi sistem pembayaran denda digital dan portal konfirmasi daring.

Ia pun mengajak masyarakat luas untuk memberikan dukungan terhadap keberlanjutan program ini dengan mematuhi aturan dan rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

“Program ini bukan sekadar digitalisasi tilang, melainkan bagian dari reformasi besar Polri dalam membangun kepercayaan publik dan menjawab tantangan zaman,” pungkasnya.

#ETLE #Kamera ETLE #ETLE Face Recognition #Korlantas #Kakorlantas #Korlantas Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Pengendara kini mencopot pelat nomornya demi menghindari ETLE. Korlantas Polri pun akan melakukan tilang manual jika menemukan pelanggaran tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Indonesia
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Indonesia
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Pendekatan humanisme dalam pelayanan kepada masyarakat saat khususnya ketika melakukan pengawalan lalu lintas.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Indonesia
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sirene dan strobo secara sembarangan atau tidak mengikuti aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Indonesia
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Sekadar informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Indonesia
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Polisi diminta memperbaiki etika saat mengawal pejabat. Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, personelnya harus berterima kasih kepada pengguna jalan.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Indonesia
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Polisi kini wajib lapor ke pimpinan jika diminta mengawal tokoh masyarakat dan agama. Hal itu diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Indonesia
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
Aturan baru penggunaan sirine dan strobo di jalan sudah diumumkan Korlantas Polri. Sirine dan strobo hanya boleh dilakukan di situasi tertentu.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
Indonesia
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Pengawalan mobil pejabat tetap bisa dilakukan khususnya jika terjadi kejadian yang bersifat mendadak atau darurat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Bagikan