Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Kamera ETLE Dilengkapi Face Recognition
Merahputih.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sarana utama untuk membentuk budaya tertib berlalu lintas.
Menurut Agus, teknologi ETLE bukan hanya alat penindakan, melainkan instrumen untuk membangun kesadaran publik.
“Teknologi ini bukan sekadar alat untuk menilang, tetapi sarana untuk membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas. Dengan ETLE, kami hadir bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk melindungi dan mendidik,” ujar Agus, Kamis (9/10).
Baca juga:
Ingat! Kendaraan Dinas Tak Aman dari ETLE di Operasi Patuh Jaya 2025
ETLE dianggap sebagai simbol transformasi menuju penegakan hukum lalu lintas yang modern dan berlandaskan keadilan. Sejak dioperasikan secara nasional pada Maret 2021, sistem ini terus mengalami kemajuan signifikan, baik dari segi teknologi, cakupan wilayah, maupun efektivitas dalam menjamin penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata, di antaranya transparansi dan Akuntabilitas. "Seluruh proses penindakan terekam digital, yang memungkinkan verifikasi dan menutup ruang penyimpangan di lapangan,” kata Agus.
Kemudian, efisiensi penegakan hukum. Di mana, petugas kini dapat menindak lebih banyak pelanggaran tanpa perlu menghentikan kendaraan di jalan, sehingga arus lalu lintas tetap lancar.
Lalu, peningkatan Disiplin publik. Efek jera dari sistem digital yang konsisten mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan.
Terakhir, penggunaan data analisis untuk kebijakan. "Data yang dikumpulkan ETLE sangat membantu pemerintah daerah dan kepolisian dalam merencanakan rekayasa lalu lintas serta kebijakan keselamatan jalan," jelas dia.
Baca juga:
Polda Metro Merespons Unggahan Viral di Media Sosial soal Denda Tilang ETLE yang Membengkak
Kakorlantas Polri berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan ETLE Nasional. Agenda strategis yang akan dilakukan meliputi penambahan titik kamera statis di lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan, peningkatan kapasitas ETLE mobile dan handheld di seluruh wilayah Polda/Polres, serta penguatan integrasi sistem pembayaran denda digital dan portal konfirmasi daring.
Ia pun mengajak masyarakat luas untuk memberikan dukungan terhadap keberlanjutan program ini dengan mematuhi aturan dan rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.
“Program ini bukan sekadar digitalisasi tilang, melainkan bagian dari reformasi besar Polri dalam membangun kepercayaan publik dan menjawab tantangan zaman,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual

Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan

Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas

Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
