Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Ilustrasi. (foto: dok media sosial)
Merahputih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil kebijakan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dalam rangka penataan ulang standar suara sirene, pola pengawalan, dan tata cara penggunaan lampu rotator agar tercipta ketertiban dan efisiensi di jalan.
"Evaluasi menyeluruh terhadap standar penggunaan isyarat suara dan visual akan dilakukan agar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan," tutur Agus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/10).
Baca juga:
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Agus menegaskan bahwa fasilitas sirene dan rotator hanya diizinkan untuk kepentingan tugas resmi negara, pengawalan khusus, atau kondisi darurat yang memang memerlukan prioritas khusus di jalan raya.
Seluruh personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pengawalan secara selektif dan proporsional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga:
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Irjen Agus tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan fasilitas pengawalan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang melanggar ketentuan hukum. Ia berharap setiap anggota Polantas menampilkan sikap yang humanis, disiplin, sopan, dan bertanggung jawab saat melayani masyarakat.
Perubahan perilaku di lapangan, menurut Agus, sangat krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Kami ingin menghadirkan pelayanan lalu lintas yang tertib, aman, dan berintegritas sebagai bagian dari transformasi menuju Polri yang presisi dan dipercaya masyarakat," tutup Agus.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Kakorlantas Polri sebut Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Nataru 2025/2026 Turun Drastis
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
20 dan 24 Desember Puncak Arus Mudik Nataru, Polisi Fokus Siaga di 4 Titik Keramaian
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan