MerahPutih.com - Pengurusan administrasi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini dapat dilakukan langsung di kantor samsat.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, program tersebut merupakan arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Jadi, masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,
katanya.
Made mengatakan, melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Baca juga:
Teknologi Baru Tilang Elektronik, Polantas Mulai Pakai Kacamata Pintar Saat Patroli
Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Dengan adanya pelayanan langsung tersebut, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi maupun menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE.
“Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan samsat sesuai ketentuan,” katanya. (*)