MerahPutih.com - Polri meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Peluncuran tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.
Pembayaran Denda Tilang Terintegrasi Digital Korlantas
Sistem Pembayaran Denda Tilang kini terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas.
Layanan tersebut memungkinkan pelanggar mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital. Sistem ini juga mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.
Mekanisme layanan dimulai dari pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Setelah pelanggaran diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.
Baca juga:
Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Selanjutnya, pelanggar melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay.
Dana sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.
Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi.
Apabila nilai putusan lebih rendah dari titipan denda, selisih dana akan dikembalikan ke saldo pengguna. Pelanggar juga menerima pemberitahuan mengenai putusan serta pengembalian tersebut.
STNK Digital Bisa Diakses Lewat Ponsel
Selain layanan pembayaran tilang, Korlantas Polri juga menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan.
Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan secara praktis melalui telepon seluler.
Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri.
Petugas juga dapat memverifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
Baca juga:
Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Dilengkapi Perlindungan dari Screenshot
STNK Digital dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot.
Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan.
Peluncuran Sistem Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital tersebut sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”.
Melalui kedua layanan tersebut, Korlantas Polri menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. (Knu)