Korlantas Polri Jelaskan Alasan Pengemudi Harus Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun

Soffi AmiraSoffi Amira - 2 jam, 58 menit lalu
Korlantas Polri Jelaskan Alasan Pengemudi Harus Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun

Penggunaan sirine-strobo di jalan jadi sorotan tajam. ANTARA/X-@Boediantar4

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar dokumen yang menjadi syarat legal seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Masa berlaku SIM yang dibatasi lima tahun juga berkaitan dengan upaya memastikan pengemudi tetap memenuhi standar kompetensi dan keselamatan berkendara.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun masih berlaku. Ketentuan tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai penerapan SIM seumur hidup.

Baca juga:

Korlantas Polri Bantah Isu SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

Korlantas Polri Tegaskan SIM Tetap Berlaku Selama 5 Tahun

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan, masa berlaku SIM mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada ketentuan tersebut, SIM dinyatakan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Made Agus mengatakan, pembatasan masa berlaku SIM memiliki tujuan penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas.

Pasalnya, kemampuan seseorang dalam mengemudi serta kondisi kesehatan jasmani dan psikologis dapat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.

Karena itu, evaluasi secara berkala diperlukan untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

SIM bukan sekadar dokumen administratif atau tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi. Namun SIM juga merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara.

kata Made Agus dalam keterangannya, Minggu (8/11)

Menurutnya, pengujian dan evaluasi kembali setiap lima tahun menjadi bagian dari upaya memastikan pengemudi tetap layak berada di jalan raya.

“Karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Baca juga:

Kasus Penyadapan Prabowo, Polri Bantah 2 Mantan Kapolri Ditangkap

Masyarakat Diminta tak Termakan Hoaks SIM Seumur Hidup

Sementara itu, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai SIM seumur hidup yang beredar di media sosial.

Made Agus juga meminta masyarakat mewaspadai tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran pembuatan SIM gratis yang beredar melalui TikTok, WhatsApp, dan Instagram.

Tautan tersebut berpotensi menjadi sarana penipuan digital hingga pencurian data pribadi. Masyarakat diminta memastikan informasi mengenai layanan SIM berasal dari kanal resmi kepolisian.

Korlantas Polri menegaskan, selama belum ada perubahan peraturan, masyarakat tetap wajib melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. (knu)

#Korlantas Polri #Sim #Lalu LIntas #Kendaraan Bermotor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Jelaskan Alasan Pengemudi Harus Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun
Mengapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun? Korlantas Polri menjelaskan alasan evaluasi kompetensi dan kesehatan pengemudi.
Soffi Amira - 2 jam, 58 menit lalu
Korlantas Polri Jelaskan Alasan Pengemudi Harus Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun
Indonesia
Korlantas Polri Bantah Isu SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun
Korlantas Polri membantah kabar SIM seumur hidup. Masa berlaku SIM di Indonesia tetap lima tahun dan wajib diperpanjang.
Soffi Amira - Minggu, 08 November 2026
Korlantas Polri Bantah Isu SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun
Indonesia
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 1 November 2026, Cek Syarat dan Biayanya
SIM Keliling Jakarta beroperasi di Duren Sawit dan Kebon Jeruk pada Minggu, 1 November 2026. Simak jadwal, syarat, lokasi, dan biaya perpanjangan SIM.
Yusuf Abdillah - Minggu, 01 November 2026
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 1 November 2026, Cek Syarat dan Biayanya
Berita Foto
Dukung Keamanan Mobil Listrik, Asuransi Astra Hadirkan Layanan Towing Hydraulic Flatbed
Petugas mengoperasikan layanan Hydraulic Flatbed untuk mobil pelanggan di Astra Biz Centre, BSD, Tangerang Selatan (29/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Oktober 2026
Dukung Keamanan Mobil Listrik, Asuransi Astra Hadirkan Layanan Towing Hydraulic Flatbed
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026, Polantas Dipasangi Bodycam biar Enggak ‘Main Mata’
Rekaman dari bodycam akan digunakan untuk mendokumentasikan setiap tindakan petugas, termasuk saat menindak pelanggar lalu lintas.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Operasi Patuh Jaya 2026, Polantas Dipasangi Bodycam biar Enggak ‘Main Mata’
Indonesia
Catat nih, Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2026
Kapolda Metro Jaya menegaskan, operasi tidak hanya mengandalkan penindakan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Catat nih, Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2026
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026, Polisi Siap Datangi Setiap Rumah Warga
Pembinaan dapat dilakukan melalui kunjungan ke rumah maupun sekolah melibatkan Bhabinkamtibmas dan fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas).
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Operasi Patuh Jaya 2026, Polisi Siap Datangi Setiap Rumah Warga
Olahraga
Hindari Kepadatan di GBK saat Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Rute Alternatif untuk Pengendara
Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di GBK berpotensi memicu kepadatan. Simak rute alternatif dari Selatan, Utara, Barat, dan Timur Jakarta.
Frengky Aruan - Senin, 05 Oktober 2026
Hindari Kepadatan di GBK saat Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Rute Alternatif untuk Pengendara
Indonesia
Bayar Tilang Kini Bisa dari HP, Polri Luncurkan Layanan Baru di Digital Korlantas
Polri meluncurkan pembayaran denda tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital. Simak mekanisme pembayaran tilang dan fitur STNK Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bayar Tilang Kini Bisa dari HP, Polri Luncurkan Layanan Baru di Digital Korlantas
Indonesia
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 titik Jakarta pada Senin 31 Agustus 2026 pukul 08.00–14.00 WIB.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Bagikan