Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Ilustrasi (Antara)
Merahputih.com - Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mewajibkan seluruh polisi lalu lintas (polantas) untuk memegang teguh empat prinsip keadilan prosedural (procedural justice) dalam bertugas, baik saat melayani maupun menindak di jalan.
Prinsip pertama, yang disebut kesempatan untuk bicara (voice), mengharuskan petugas memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat hingga keluhan.
"Maupun penjelasan sebelum petugas mengambil keputusan," ujar Agus, Kamis (2/10).
Baca juga:
Kedua, netralitas (neutrality), menuntut polantas bersikap objektif dan profesional, mengambil tindakan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku, tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi.
Ketiga, petugas wajib memperlakukan masyarakat dengan rasa hormat (respect). Interaksi dengan masyarakat harus dilakukan secara santun, menghargai martabat warga tanpa diskriminasi.
Keempat, polantas harus menunjukkan niat baik (trustworthy motives), yang berarti setiap langkah yang diambil harus murni mencerminkan niat tulus untuk menolong, melindungi, dan menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya.
Baca juga:
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap polantas dan menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan hanya sebagai penindak, melainkan juga sebagai penolong.
“Jadilah sosok penolong yang adil,” tutupnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Kakorlantas Polri sebut Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Nataru 2025/2026 Turun Drastis
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
20 dan 24 Desember Puncak Arus Mudik Nataru, Polisi Fokus Siaga di 4 Titik Keramaian
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar