ITW Apresiasi Langkah Kapolri Evaluasi Ujian Praktek SIM


Seorang pemohon SIM mengikuti tes berkendara di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). (ANTARA FOTO/Fauzan/rwa)
MerahPutih.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap proses model ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengatakan, evaluasi untuk memaksimalkan ujian proses pembuatan SIM hingga relevan dengan kondisi atau tantangan yang akan dihadapi pengendara di jalan raya sangat baik.
Baca Juga
Korlantas Polri Kaji Ulang Ujian Praktek SIM Angka 8 dan Zig-zag
"Tetapi, bukan meniadakan proses ujian dengan maksud untuk mempermudah masyarakat memperoleh SIM," kata Edison dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/6).
Surat Izin Mengemudi, kata Edison, adalah rekomendasi legitimasi kompetensi pengemudi yang diberikan negara melalui Polri kepada peserta uji yang telah lulus ujian teori, praktek, dan keterampilan melalui Simulator mengemudi.
“SIM juga sebagai bukti bahwa masyarakat sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain,” ujarnya.
Baca Juga
Kapolri Akui Metode Pembuatan SIM Terlalu Sulit dan Sebabkan Citra Polisi Merosot
SIM bukan suvenir atau cendramata yang bisa diperoleh secara gratis. Tetapi SIM adalah kewajiban yang harus diperoleh melalui proses dan dinyatakan lulus dari ujian yang telah ditetapkan.
"Jadi ukuran pelayanannya bukan sulit atau mudah apalagi dipersulit atau dipermudah. Untuk itulah Polri harus memastikan personil yang melakukan pengujian sudah memiliki sertifikasi dan tidak boleh menilai atas dasar keinginannya," katanya.
Pelayanan SIM, menurut Edison, tidak boleh meniadakan proses ujian dengan tujuan agar mempermudah masyarakat memperoleh SIM. Justru evaluasi yang dilakukan untuk memaksimalkan model ujian agar relevan dengan kondisi atau tantangan yang akan dihadapi pengendara di jalan raya.
“Sehingga kompetensi pengemudi tetap terjaga kualitasnya ,” ungkapnya.
Ia juga berharap, dengan memperoleh SIM melalui cara yang benar dan dinyatakan lulus dari proses ujian, akan dapat memperbaiki sifat dan perilaku pengguna jalan terhadap cara menaati aturan yang berlaku.
“Sebab pengguna jalan yang tidak patuh terhadap rambu-rambu atau aturan lainnya, akan mengakibatkan berbagai permasalahan seperti kemacetan hingga kecelakaan,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga
Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Masih Tahap Pengkajian
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
![[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus](https://img.merahputih.com/media/46/32/7b/46327bd703267495727bc198177315b4_182x135.jpg)
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
![[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal](https://img.merahputih.com/media/76/50/ef/7650ef3f6f54f018387ed51180ee7b54_182x135.jpeg)
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan

[HOAKS atau FAKTA]: SIM Berlaku Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Lagi
![[HOAKS atau FAKTA]: SIM Berlaku Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Lagi](https://img.merahputih.com/media/9c/45/58/9c45587f523619f3b4369f7f2f3c1743_182x135.jpeg)
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru

Komisi III DPR Nilai Perpanjangan SIM Membebani Masyarakat

Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan

Korlantas Polri Buat Aplikasi untuk Catat Si Pelanggar Aturan di jalan

Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Pakar Minta Kebijakan Perpanjangan SIM Pakai BPJS Dievaluasi Dahulu
