ITW Apresiasi Langkah Kapolri Evaluasi Ujian Praktek SIM

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 23 Juni 2023
ITW Apresiasi Langkah Kapolri Evaluasi Ujian Praktek SIM

Seorang pemohon SIM mengikuti tes berkendara di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). (ANTARA FOTO/Fauzan/rwa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap proses model ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengatakan, evaluasi untuk memaksimalkan ujian proses pembuatan SIM hingga relevan dengan kondisi atau tantangan yang akan dihadapi pengendara di jalan raya sangat baik.

Baca Juga

Korlantas Polri Kaji Ulang Ujian Praktek SIM Angka 8 dan Zig-zag

"Tetapi, bukan meniadakan proses ujian dengan maksud untuk mempermudah masyarakat memperoleh SIM," kata Edison dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/6).

Surat Izin Mengemudi, kata Edison, adalah rekomendasi legitimasi kompetensi pengemudi yang diberikan negara melalui Polri kepada peserta uji yang telah lulus ujian teori, praktek, dan keterampilan melalui Simulator mengemudi.

“SIM juga sebagai bukti bahwa masyarakat sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain,” ujarnya.

Baca Juga

Kapolri Akui Metode Pembuatan SIM Terlalu Sulit dan Sebabkan Citra Polisi Merosot

SIM bukan suvenir atau cendramata yang bisa diperoleh secara gratis. Tetapi SIM adalah kewajiban yang harus diperoleh melalui proses dan dinyatakan lulus dari ujian yang telah ditetapkan.

"Jadi ukuran pelayanannya bukan sulit atau mudah apalagi dipersulit atau dipermudah. Untuk itulah Polri harus memastikan personil yang melakukan pengujian sudah memiliki sertifikasi dan tidak boleh menilai atas dasar keinginannya," katanya.

Pelayanan SIM, menurut Edison, tidak boleh meniadakan proses ujian dengan tujuan agar mempermudah masyarakat memperoleh SIM. Justru evaluasi yang dilakukan untuk memaksimalkan model ujian agar relevan dengan kondisi atau tantangan yang akan dihadapi pengendara di jalan raya.

“Sehingga kompetensi pengemudi tetap terjaga kualitasnya ,” ungkapnya.

Ia juga berharap, dengan memperoleh SIM melalui cara yang benar dan dinyatakan lulus dari proses ujian, akan dapat memperbaiki sifat dan perilaku pengguna jalan terhadap cara menaati aturan yang berlaku.

“Sebab pengguna jalan yang tidak patuh terhadap rambu-rambu atau aturan lainnya, akan mengakibatkan berbagai permasalahan seperti kemacetan hingga kecelakaan,” jelasnya. (Knu)

Baca Juga

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Masih Tahap Pengkajian

#Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
Informasi ini diunggah akun Tiktok “pelayanan.sim.gratis62”.
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Sampai saat ini, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Indonesia
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Abdullah meminta pimpinan Polri bertindak tegas, mengingat banyaknya kritik dari warganet
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: SIM Berlaku Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Lagi
SIM berlaku seumur hidup, maka tak perlu diperpanjang lagi. Lalu, apakah informasi ini benar atau tidak?
Soffi Amira - Senin, 24 Februari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: SIM Berlaku Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Lagi
Lifestyle
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru
Cara Membuat SIM Baru di 2025: 1. Batas Usia Minimal Pembuatan SIM, 2. Biaya Pembuatan SIM Baru Tahun 2025, 3. Syarat Pembuatan SIM Baru,
ImanK - Jumat, 24 Januari 2025
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru
Indonesia
Komisi III DPR Nilai Perpanjangan SIM Membebani Masyarakat
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali cukup membebani masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 12 Desember 2024
Komisi III DPR Nilai Perpanjangan SIM Membebani Masyarakat
Indonesia
Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan
Sertifikat yang dikeluarkan juga harus melalui proses yang sesuai
Angga Yudha Pratama - Kamis, 14 November 2024
Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan
Infografis
Korlantas Polri Buat Aplikasi untuk Catat Si Pelanggar Aturan di jalan
Korlantas Polri bakal mengembangkan aplikasi buat nyatet kesalahan kalian di jalanan nih, MPPeeps!
Fransiska Chandra - Selasa, 01 Oktober 2024
Korlantas Polri Buat Aplikasi untuk Catat Si Pelanggar Aturan di jalan
Indonesia
Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Pengguna perlu mengunduh aplikasi di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.
Frengky Aruan - Jumat, 02 Agustus 2024
Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Indonesia
Pakar Minta Kebijakan Perpanjangan SIM Pakai BPJS Dievaluasi Dahulu
Adapun ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juli 2024
Pakar Minta Kebijakan Perpanjangan SIM Pakai BPJS Dievaluasi Dahulu
Bagikan