Korlantas Polri Buat Aplikasi untuk Catat Si Pelanggar Aturan di jalan
Source: Dok. Humas Polri
Korlantas Polri bakal mengembangkan aplikasi bernama Traffic Attitude Record. Aplikasi yang diklaim dapat mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang mereka lakukan.
Apabila aplikasi ini sudah bisa diterapkan, hasil pencatatan tersebut bisa menjadi database untuk Polri terkait para pengemudi yang pernah melakukan pelanggaran.
"Kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan seperti dikutip dari laman Humas Polri lewat jawapos.com
Setiap pengemudi juga akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai point awal, apabila sang pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka ia akan dikenakan pengurangan poin.
Misalnya sang pengemudi melakukan pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin, pelanggaran sedang dan berat dikurangi tiga poin, bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, dikurangi delapan hingga 12 poin.
“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” jelasnya.
View this post on Instagram
Bagikan
Fransiska Chandra
Berita Terkait
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Terima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II
Menilik Instalasi Tangki Septik Komunal Sumber Kompor Listrik Biogas Tinja yang Ramah Lingkungan
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Subsidi Tiket KRL Commuter Line Jabodetabek Tembus Rp 1,7 Triliun
Mengunjungi Mini Museum JALITA KRL Seri 8500 di Stasiun Jakarta Kota
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
49.152 Warga Jakarta Mengidap TBC, Ini Yang Dilakukan Gubernur Pramono