Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 November 2024
Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan

Ilustrasi. Foto: Merahputih.com/Fauzan Huda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Maraknya kecelakaan lalu lintas membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Arief Bahtiar menuturkan, pihaknya mengimplementasikan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 serta Rencana Umum Nasional Keselamatan.

“Kami perlu memastikan masyarakat yang belajar mengemudi memiliki pelatihan yang sesuai standar, baik di sekolah mengemudi yang terakreditasi maupun melalui verifikasi yang jelas,” ujar Arief Bahtiar saat kegiatan Focus Group Discussion mengenai Standarisasi dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Mengemudi, di Jakarta, Kamis (14/11).

Salah satu regulasi yang mendukung hal ini adalah Peraturan Polisi (Perpol) No. 2 Tahun 2023 yang mengatur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga:

Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpol ini mengharuskan pemohon SIM kendaraan umum untuk melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Selain itu, bagi pemohon SIM kendaraan pribadi yang belajar mandiri, mereka juga harus mendapatkan verifikasi dari sekolah mengemudi yang telah terakreditasi.

“Sekolah mengemudi yang terakreditasi harus memenuhi standar terkait instruktur, materi pelajaran, dan sarana prasarana yang digunakan,” jelas Arief Bahtiar.

Arief berharap tidak ada lagi sekolah mengemudi yang sembarangan mengajarkan masyarakat tanpa mengikuti prosedur yang jelas.

“Sertifikat yang dikeluarkan juga harus melalui proses yang sesuai,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika sistem ini diterapkan dengan baik, angka fatalitas kecelakaan dapat turun secara signifikan, dengan target penurunan di bawah 50 persen.

“Kami ingin menghasilkan pengemudi yang tidak hanya kompeten, tetapi juga sadar akan keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.

Baca juga:

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan

Dia ingin memastikan semua pihak berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan.

“Ini adalah upaya bersama untuk menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Sekolah Mengemudi, Dian Adhi Wirawan, menjelaskan bahwa akreditasi merupakan sumber legitimasi atau pengakuan dari pemerintah melalui badan akreditasi nasional, yaitu lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja.

“Dengan adanya akreditasi, sekolah mengemudi dapat memenuhi standar berkualitas sesuai yang ditentukan,” jelas Dian. (Knu)

#Surat Izin Mengemudi (SIM) #Korlantas #Korlantas Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Seluruh personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pengawalan secara selektif dan proporsional
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Indonesia
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Pengendara kini mencopot pelat nomornya demi menghindari ETLE. Korlantas Polri pun akan melakukan tilang manual jika menemukan pelanggaran tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Indonesia
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Indonesia
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Pendekatan humanisme dalam pelayanan kepada masyarakat saat khususnya ketika melakukan pengawalan lalu lintas.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Indonesia
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sirene dan strobo secara sembarangan atau tidak mengikuti aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Indonesia
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Sekadar informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Indonesia
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Polisi diminta memperbaiki etika saat mengawal pejabat. Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, personelnya harus berterima kasih kepada pengguna jalan.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Indonesia
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Polisi kini wajib lapor ke pimpinan jika diminta mengawal tokoh masyarakat dan agama. Hal itu diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Indonesia
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
Aturan baru penggunaan sirine dan strobo di jalan sudah diumumkan Korlantas Polri. Sirine dan strobo hanya boleh dilakukan di situasi tertentu.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
Bagikan