Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan
Ilustrasi. Foto: Merahputih.com/Fauzan Huda
MerahPutih.com - Maraknya kecelakaan lalu lintas membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Arief Bahtiar menuturkan, pihaknya mengimplementasikan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 serta Rencana Umum Nasional Keselamatan.
“Kami perlu memastikan masyarakat yang belajar mengemudi memiliki pelatihan yang sesuai standar, baik di sekolah mengemudi yang terakreditasi maupun melalui verifikasi yang jelas,” ujar Arief Bahtiar saat kegiatan Focus Group Discussion mengenai Standarisasi dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Mengemudi, di Jakarta, Kamis (14/11).
Salah satu regulasi yang mendukung hal ini adalah Peraturan Polisi (Perpol) No. 2 Tahun 2023 yang mengatur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga:
Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Perpol ini mengharuskan pemohon SIM kendaraan umum untuk melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Selain itu, bagi pemohon SIM kendaraan pribadi yang belajar mandiri, mereka juga harus mendapatkan verifikasi dari sekolah mengemudi yang telah terakreditasi.
“Sekolah mengemudi yang terakreditasi harus memenuhi standar terkait instruktur, materi pelajaran, dan sarana prasarana yang digunakan,” jelas Arief Bahtiar.
Arief berharap tidak ada lagi sekolah mengemudi yang sembarangan mengajarkan masyarakat tanpa mengikuti prosedur yang jelas.
“Sertifikat yang dikeluarkan juga harus melalui proses yang sesuai,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika sistem ini diterapkan dengan baik, angka fatalitas kecelakaan dapat turun secara signifikan, dengan target penurunan di bawah 50 persen.
“Kami ingin menghasilkan pengemudi yang tidak hanya kompeten, tetapi juga sadar akan keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.
Baca juga:
Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan
Dia ingin memastikan semua pihak berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan.
“Ini adalah upaya bersama untuk menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Sekolah Mengemudi, Dian Adhi Wirawan, menjelaskan bahwa akreditasi merupakan sumber legitimasi atau pengakuan dari pemerintah melalui badan akreditasi nasional, yaitu lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja.
“Dengan adanya akreditasi, sekolah mengemudi dapat memenuhi standar berkualitas sesuai yang ditentukan,” jelas Dian. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Nataru 2026 Diperkirakan 4 Januari
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan