Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 November 2024
Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan

Ilustrasi. Foto: Merahputih.com/Fauzan Huda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Maraknya kecelakaan lalu lintas membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Arief Bahtiar menuturkan, pihaknya mengimplementasikan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 serta Rencana Umum Nasional Keselamatan.

“Kami perlu memastikan masyarakat yang belajar mengemudi memiliki pelatihan yang sesuai standar, baik di sekolah mengemudi yang terakreditasi maupun melalui verifikasi yang jelas,” ujar Arief Bahtiar saat kegiatan Focus Group Discussion mengenai Standarisasi dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Mengemudi, di Jakarta, Kamis (14/11).

Salah satu regulasi yang mendukung hal ini adalah Peraturan Polisi (Perpol) No. 2 Tahun 2023 yang mengatur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga:

Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpol ini mengharuskan pemohon SIM kendaraan umum untuk melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Selain itu, bagi pemohon SIM kendaraan pribadi yang belajar mandiri, mereka juga harus mendapatkan verifikasi dari sekolah mengemudi yang telah terakreditasi.

“Sekolah mengemudi yang terakreditasi harus memenuhi standar terkait instruktur, materi pelajaran, dan sarana prasarana yang digunakan,” jelas Arief Bahtiar.

Arief berharap tidak ada lagi sekolah mengemudi yang sembarangan mengajarkan masyarakat tanpa mengikuti prosedur yang jelas.

“Sertifikat yang dikeluarkan juga harus melalui proses yang sesuai,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika sistem ini diterapkan dengan baik, angka fatalitas kecelakaan dapat turun secara signifikan, dengan target penurunan di bawah 50 persen.

“Kami ingin menghasilkan pengemudi yang tidak hanya kompeten, tetapi juga sadar akan keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.

Baca juga:

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan

Dia ingin memastikan semua pihak berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan.

“Ini adalah upaya bersama untuk menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Sekolah Mengemudi, Dian Adhi Wirawan, menjelaskan bahwa akreditasi merupakan sumber legitimasi atau pengakuan dari pemerintah melalui badan akreditasi nasional, yaitu lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja.

“Dengan adanya akreditasi, sekolah mengemudi dapat memenuhi standar berkualitas sesuai yang ditentukan,” jelas Dian. (Knu)

#Surat Izin Mengemudi (SIM) #Korlantas #Korlantas Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Korlantas Polri sebut Operasi Patuh 2026 kedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Pelawan arus hingga bermain ponsel saat berkendara tetap akan ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Kamera ETLE merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Bagikan