Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 November 2024
Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan

Ilustrasi. Foto: Merahputih.com/Fauzan Huda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Maraknya kecelakaan lalu lintas membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Arief Bahtiar menuturkan, pihaknya mengimplementasikan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 serta Rencana Umum Nasional Keselamatan.

“Kami perlu memastikan masyarakat yang belajar mengemudi memiliki pelatihan yang sesuai standar, baik di sekolah mengemudi yang terakreditasi maupun melalui verifikasi yang jelas,” ujar Arief Bahtiar saat kegiatan Focus Group Discussion mengenai Standarisasi dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Mengemudi, di Jakarta, Kamis (14/11).

Salah satu regulasi yang mendukung hal ini adalah Peraturan Polisi (Perpol) No. 2 Tahun 2023 yang mengatur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga:

Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpol ini mengharuskan pemohon SIM kendaraan umum untuk melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Selain itu, bagi pemohon SIM kendaraan pribadi yang belajar mandiri, mereka juga harus mendapatkan verifikasi dari sekolah mengemudi yang telah terakreditasi.

“Sekolah mengemudi yang terakreditasi harus memenuhi standar terkait instruktur, materi pelajaran, dan sarana prasarana yang digunakan,” jelas Arief Bahtiar.

Arief berharap tidak ada lagi sekolah mengemudi yang sembarangan mengajarkan masyarakat tanpa mengikuti prosedur yang jelas.

“Sertifikat yang dikeluarkan juga harus melalui proses yang sesuai,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika sistem ini diterapkan dengan baik, angka fatalitas kecelakaan dapat turun secara signifikan, dengan target penurunan di bawah 50 persen.

“Kami ingin menghasilkan pengemudi yang tidak hanya kompeten, tetapi juga sadar akan keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.

Baca juga:

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan

Dia ingin memastikan semua pihak berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan.

“Ini adalah upaya bersama untuk menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Sekolah Mengemudi, Dian Adhi Wirawan, menjelaskan bahwa akreditasi merupakan sumber legitimasi atau pengakuan dari pemerintah melalui badan akreditasi nasional, yaitu lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja.

“Dengan adanya akreditasi, sekolah mengemudi dapat memenuhi standar berkualitas sesuai yang ditentukan,” jelas Dian. (Knu)

#Surat Izin Mengemudi (SIM) #Korlantas #Korlantas Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Korlantas Polri mulai merazia travel dadakan jelang mudik Lebaran 2026 untuk mencegah kecelakaan. Pemudik diimbau memilih angkutan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Indonesia
Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027
Memasuki tahun 2026, Indonesia telah berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027
Indonesia
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Korlantas Polri berharap masyarakat mulai membangun budaya tertib berlalu lintas bukan karena takut petugas, melainkan demi keselamatan bersama
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Indonesia
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Nataru 2026 Diperkirakan 4 Januari
Kakorlantas Polri Irjen Agus memprediksi puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2026 terjadi pada 4 Januari. 2,3 juta kendaraan sudah kembali ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Nataru 2026 Diperkirakan 4 Januari
Indonesia
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Korlantas Polri mencatat 1,36 juta kendaraan telah meninggalkan Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Polisi siapkan strategi arus balik.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Indonesia
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Petugas di lapangan mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh berkas sebelum mendatangi gerai agar proses administrasi berjalan cepat dan lancar
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Indonesia
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Polisi memastikan, korban bencana Sumatra bisa mengurus surat kendaraan yang rusak dengan mudah. Prosesnya pun tak akan dipersulit.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Indonesia
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Korlantas Polri memberikan layanan khusus dan prioritas untuk pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB bagi korban banjir di Sumatera dan Aceh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Indonesia
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
patwal, Korlantas Polri, sirene strobo, pengawalan polisi, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kemensetneg, aturan lalu lintas, prioritas pengawalan, bekukan sirene
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Indonesia
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan
Operasi Zebra 2025 mencatat 347.409 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. ETLE statis dan mobile menjadi tulang punggung penindakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan
Bagikan