DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Ilustrasi SIM. Foto: IST/NET
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti video viral di media sosial yang menunjukkan seorang polisi lalu lintas (Polantas) bercekcok dengan pengendara mobil di jalan tol karena menanyakan SIM Jakarta.
Abdullah mendesak agar polisi yang bersangkutan dipanggil, diperiksa secara transparan, dan jika terbukti bersalah, diberikan sanksi tegas. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas kepolisian.
"Pemanggilan dan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan umumkan hasilnya ke publik," ujar Abdullah, Selasa (22/7).
Baca juga:
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Meski Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan belum ada pelanggaran dari kejadian tersebut dan menganggap perkataan polisi itu sebagai "slip of the tongue", Abdullah menilai insiden ini mencerminkan inkompetensi.
“Polantas itu tidak memahami aturan atau patut diduga punyai motivasi lain terhadap pengendara yang diberhentikan tersebut,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Abdullah juga mempertanyakan validitas SIM berdasarkan kategori daerah, menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku di seluruh Indonesia, bahkan sejak Juni 2025, SIM Indonesia telah diakui di delapan negara ASEAN. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah progresif yang mengintegrasikan dokumen legalitas.
Abdullah menyoroti bahaya menghentikan kendaraan di jalan tol tanpa alasan darurat dan hanya di bahu jalan. Ia menganggap tindakan polisi tersebut sebagai pelanggaran hukum atau peraturan.
Baca juga:
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Abdullah meminta pimpinan Polri bertindak tegas, mengingat banyaknya kritik dari warganet. Jika tidak ditindak, hal ini dapat menciptakan preseden buruk.
"Nanti polisi akan dianggap mencari-cari kesalahan masyarakat sipil dalam berlalu lintas, sementara oknum polisi yang melanggar peraturan lalu lintas justru dilindungi,” pungkas Abduh.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Lirik Lagu 'Mencari Alasan' yang Kembali Viral, Hymne Terbaik untuk Move On dari Pasangan 'Red Flag' Paling Toxic di Era 90-an
Tepuk Keselamatan Lalu Lintas Viral di Media Sosial, Berikut Lirik Lengkapnya
DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa
Menu MBG Pangsit Goreng di SD Depok Viral, BGN Sebut Ada Kandungan Ayam dan Telur
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Viral Kabar PHK Karyawan Shell Buntut Kelangkaan dan Kebijakan BBM, Begini Respos Manajemen
Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR
Viral di Media Sosial, Lirik Lagu 'Tepuk Sakinah' Selipkan Nilai-Nilai Penting dalam Membangun Rumah Tangga
Viral Video Sule Ditilang Saat Bawa Mobil 'Double Cabin', Begini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara