DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Ilustrasi SIM. Foto: IST/NET
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti video viral di media sosial yang menunjukkan seorang polisi lalu lintas (Polantas) bercekcok dengan pengendara mobil di jalan tol karena menanyakan SIM Jakarta.
Abdullah mendesak agar polisi yang bersangkutan dipanggil, diperiksa secara transparan, dan jika terbukti bersalah, diberikan sanksi tegas. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas kepolisian.
"Pemanggilan dan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan umumkan hasilnya ke publik," ujar Abdullah, Selasa (22/7).
Baca juga:
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Meski Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan belum ada pelanggaran dari kejadian tersebut dan menganggap perkataan polisi itu sebagai "slip of the tongue", Abdullah menilai insiden ini mencerminkan inkompetensi.
“Polantas itu tidak memahami aturan atau patut diduga punyai motivasi lain terhadap pengendara yang diberhentikan tersebut,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Abdullah juga mempertanyakan validitas SIM berdasarkan kategori daerah, menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku di seluruh Indonesia, bahkan sejak Juni 2025, SIM Indonesia telah diakui di delapan negara ASEAN. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah progresif yang mengintegrasikan dokumen legalitas.
Abdullah menyoroti bahaya menghentikan kendaraan di jalan tol tanpa alasan darurat dan hanya di bahu jalan. Ia menganggap tindakan polisi tersebut sebagai pelanggaran hukum atau peraturan.
Baca juga:
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Abdullah meminta pimpinan Polri bertindak tegas, mengingat banyaknya kritik dari warganet. Jika tidak ditindak, hal ini dapat menciptakan preseden buruk.
"Nanti polisi akan dianggap mencari-cari kesalahan masyarakat sipil dalam berlalu lintas, sementara oknum polisi yang melanggar peraturan lalu lintas justru dilindungi,” pungkas Abduh.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Lagu “Tega” Rita Sugiarto Viral Lagi, Bagian Liriknya Dijadikan Tantangan Kreator TikTok
Lirik Lengkap "LOVE YOU LESS" dari Joji, Lagu Wajib Buat Korban Ghosting dan PHP
Viral di TikTok! Lagu ‘Die On This Hill’ Sienna Spiro, Ini Dia Liriknya
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Kemhan Buka Suara soal BMW Berpelat Dinas yang Viral di Media Sosial
Lirik Lagu Jangan Tunggu Lama-lama, Dangdut Lawas yang Viral Lagi di TikTok
Lirik Bila Kau Tak di Sampingku Sheila On 7, Lagu Paling Melankolis yang Bikin Hati Terkikis
“In The End” Linkin Park Kembali Viral, Disebut Mirip Abyss Stranger Things
“Aku dan Hatiku”: Potret Dilema Cinta Anak Muda di Series Pernikahan Dini Gen Z