Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru

ImanKImanK - Jumat, 24 Januari 2025
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Foto Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025 kini memiliki sejumlah aturan baru yang perlu diketahui oleh masyarakat, mulai dari batas usia, tarif, hingga syarat yang harus dipenuhi.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan berkendara di jalan raya dan agar pengendara memiliki kemampuan serta tanggung jawab yang memadai.

Cara Membuat SIM Baru di 2025

Baca juga:

Turut Pengaruhi Fisik, Ini 5 Cara untuk Pulih dari Patah Hati

Cara Membuat SIM Baru di 2025

Batas Usia Minimal Pembuatan SIM

Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Berikut adalah rincian batas usia minimal pembuatan SIM di tahun 2025:

Baca juga:

Mudah! Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 dan Proses Perpanjangannya

  • SIM A: 17 tahun
  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B I: 20 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM B I Umum: 22 tahun
  • SIM B II Umum: 23 tahun
  • SIM C: 17 tahun
  • SIM C I: 18 tahun
  • SIM C II: 19 tahun
  • SIM D: 17 tahun
  • SIM D I: 17 tahun

Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pemohon SIM telah memiliki kedewasaan dan pemahaman yang cukup dalam mengemudi.

Baca juga:

Ramalan Zodiak 25 Januari 2025: Percintaan dan Kesehatan, Apa yang Terjadi Hari Ini?

Biaya Pembuatan SIM Baru Tahun 2025

Tarif resmi untuk pembuatan SIM baru di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000
  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
  • SIM D dan D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi. Besar biaya tambahan ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi layanan.

Syarat Pembuatan SIM Baru

Untuk membuat SIM baru, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat administratif serta mengikuti ujian yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat-syarat pembuatan SIM di tahun 2025:

  1. Mengisi formulir pendaftaran SIM.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing).
  6. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
  7. Bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga:

Feeling Lonely Memang Tak Mudah, 5 Cara Ini Bisa Membantumu

Setelah semua persyaratan administratif dipenuhi, pemohon akan menjalani serangkaian tes, meliputi ujian teori, praktik, dan tes psikologi.

#Syarat Pembuatan SIM Baru #Batas Usia Minimal Pembuatan SIM #Cara Membuat SIM #Sim #Surat Izin Mengemudi (SIM)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 titik Jakarta pada Senin 31 Agustus 2026 pukul 08.00–14.00 WIB.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM Segera Diterapkan Secara Nasional
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM, salah satu daerah yang telah diuji coba atau piloting telah dilakukan di Medan, Sumatera Utara, untuk dilanjutkan ke tingkat nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM Segera Diterapkan Secara Nasional
Indonesia
5 Titik SIM Keliling Buka di Jakarta Jumat (31/7): Tidak Bisa Perpanjang SIM B, Tutup Jam 2 Siang!
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 titik Jakarta pada Jumat 31 Juli 2026 pukul 08.00–14.00 WIB. Perpanjangan hanya untuk SIM A dan SIM C dengan biaya Rp80 ribu dan Rp75 ribu.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
5 Titik SIM Keliling Buka di Jakarta Jumat (31/7): Tidak Bisa Perpanjang SIM B, Tutup Jam 2 Siang!
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
Ingat, Dispensasi Perpanjang SIM Libur Imlek Tanpa Bikin Baru Cuma Berlaku Hari Ini
Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada libur nasional Imlek 2026, Senin-Selasa, 16-17 Februari kemarin.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Februari 2026
Ingat, Dispensasi Perpanjang SIM Libur Imlek Tanpa Bikin Baru Cuma Berlaku Hari Ini
Indonesia
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Petugas di lapangan mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh berkas sebelum mendatangi gerai agar proses administrasi berjalan cepat dan lancar
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
Informasi ini diunggah akun Tiktok “pelayanan.sim.gratis62”.
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Sampai saat ini, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Bagikan