Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru

ImanKImanK - Jumat, 24 Januari 2025
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Foto Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025 kini memiliki sejumlah aturan baru yang perlu diketahui oleh masyarakat, mulai dari batas usia, tarif, hingga syarat yang harus dipenuhi.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan berkendara di jalan raya dan agar pengendara memiliki kemampuan serta tanggung jawab yang memadai.

Cara Membuat SIM Baru di 2025

Baca juga:

Turut Pengaruhi Fisik, Ini 5 Cara untuk Pulih dari Patah Hati

Cara Membuat SIM Baru di 2025

Batas Usia Minimal Pembuatan SIM

Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Berikut adalah rincian batas usia minimal pembuatan SIM di tahun 2025:

Baca juga:

Mudah! Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 dan Proses Perpanjangannya

  • SIM A: 17 tahun
  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B I: 20 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM B I Umum: 22 tahun
  • SIM B II Umum: 23 tahun
  • SIM C: 17 tahun
  • SIM C I: 18 tahun
  • SIM C II: 19 tahun
  • SIM D: 17 tahun
  • SIM D I: 17 tahun

Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pemohon SIM telah memiliki kedewasaan dan pemahaman yang cukup dalam mengemudi.

Baca juga:

Ramalan Zodiak 25 Januari 2025: Percintaan dan Kesehatan, Apa yang Terjadi Hari Ini?

Biaya Pembuatan SIM Baru Tahun 2025

Tarif resmi untuk pembuatan SIM baru di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000
  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
  • SIM D dan D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi. Besar biaya tambahan ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi layanan.

Syarat Pembuatan SIM Baru

Untuk membuat SIM baru, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat administratif serta mengikuti ujian yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat-syarat pembuatan SIM di tahun 2025:

  1. Mengisi formulir pendaftaran SIM.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing).
  6. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
  7. Bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga:

Feeling Lonely Memang Tak Mudah, 5 Cara Ini Bisa Membantumu

Setelah semua persyaratan administratif dipenuhi, pemohon akan menjalani serangkaian tes, meliputi ujian teori, praktik, dan tes psikologi.

#Syarat Pembuatan SIM Baru #Batas Usia Minimal Pembuatan SIM #Cara Membuat SIM #Sim #Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
Informasi ini diunggah akun Tiktok “pelayanan.sim.gratis62”.
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Sampai saat ini, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
Beredar informasi yang menyebut pembuatan dan perpanjangan sim bebas biaya hingga akhir 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
Indonesia
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Abdullah meminta pimpinan Polri bertindak tegas, mengingat banyaknya kritik dari warganet
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan meresmikan SIM seumur hidup. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Indonesia
Lelaki Minggir Dulu! ASN dan Jurnalis Perempuan di Balai Kota Dapat Layanan Pembutan SIM Gratis di Hari Kartini
Pramono tegaskan, bahwa program perpanjangan SIM A dan SIM C gratis ini khusus untuk jurnalis wanita, tidak dengan wartawan laki-laki.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 April 2025
Lelaki Minggir Dulu! ASN dan Jurnalis Perempuan di Balai Kota Dapat Layanan Pembutan SIM Gratis di Hari Kartini
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: SIM Berlaku Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Lagi
SIM berlaku seumur hidup, maka tak perlu diperpanjang lagi. Lalu, apakah informasi ini benar atau tidak?
Soffi Amira - Senin, 24 Februari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: SIM Berlaku Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Lagi
Lifestyle
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru
Cara Membuat SIM Baru di 2025: 1. Batas Usia Minimal Pembuatan SIM, 2. Biaya Pembuatan SIM Baru Tahun 2025, 3. Syarat Pembuatan SIM Baru,
ImanK - Jumat, 24 Januari 2025
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru
Indonesia
Polri Sebut SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup, Ini Alasannya
SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
Polri Sebut SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup, Ini Alasannya
Indonesia
2 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Khusus Buka Hari Minggu (5/1)
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
2 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Khusus Buka Hari Minggu (5/1)
Bagikan