Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Banner Digital Korlantas Polri. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis dapat melakukan perpanjangan secara online. Perpanjangan ini dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Humas Polri menyebut, dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
“Pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala,” tulis Humas Polri dalam keteranganya, Jumat (2/8).
Humas Polri menyebut, perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen.
“Seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru,” tulis Humas Polri.
Baca juga:
Jam Operasional dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 26 Juli
Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.
“Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan,” jelas Humas Polri.
Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi. Untuk SIM A Rp 80 ribu dan SIM C adalah Rp 75 ribu.
“Ini belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas,” tulis Humas Polri.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.
Baca juga:
Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu tiga-tujuh hari kerja tergantung dari antrean.
“Sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal,” jelas Humas Polri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8