Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual


Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho. Foto: Dok. Humas Polri
MerahPutih.com - Fenomena mencopot pelat nomor kendaraan kini kembali terjadi. Hal itu dilakukan pengendara untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.
Korlantas Polri pun memastikan, pihaknya akan mengambil tindakan jika didapati adanya pelanggaran lalu lintas. Hal itu termasuk fenomena pengendara yang berusaha menutup pelat nomornya untuk menghindari tilang elektronik.
“Jadi bagi kendaraan yang ditutup, itu kan nanti juga bisa kami tilang. Cara kerja ETLE tidak bisa sampai ke sana, tapi masih ada tilang manual, masih ada teguran,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho di Jakarta, Jumat (10/10).
Agus menjelaskan, bahwa ada tiga cara dalam proses penegakan hukum tersebut, di antaranya melalui tilang elektronik, tilang manual, hingga teguran.
Baca juga:
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
“Kami utamakan penegakan hukum melalui ETLE 95 persen, karena harus lompat dengan kondisi yang digital,” jelas Agus.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Tengah itu memastikan, pihaknya akan terus mengevaluasi penerapan tilang elektronik. Selain itu, berbagai jenis ETLE terus dikembangkan sesuai kebutuhan.
Salah satunya adalah ETLE handheld yang bisa dibawa oleh petugas Polantas yang sudah tersertifikasi.
Bentuknya seperti gawai dan memungkinkan penegakan hukum di lokasi yang sebelumnya sulit diawasi oleh sistem ETLE lainnya.
Baca juga:
Polda Metro Merespons Unggahan Viral di Media Sosial soal Denda Tilang ETLE yang Membengkak
“Kinerja e-TLE ini kan kami evaluasi terus ya. Kalau kami tidak bisa meng-capture pelat kendaraan yang ditutup, kan secara manual ada. Ada handheld, itu bisa dibawa, praktis,” tutur Irjen Agus.
Agus pun mengaku tak bangga melakukan tindakan penegakan hukum lalu lintas. Ia mengatakan lebih ingin mengedepankan upaya preventif melalui gerakan Polantas Menyapa.
“Jadi kami tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum,” tutup Agus. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual

Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas

Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
