Baleg DPR Akui Kemensesneg Ajukan Revisi 88 Halaman UU Cipta Kerja

Jumat, 23 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, Kemensesneg mengajukan perbaikan dalam naskah UU Cipta Kerja.

Salah satunya adalah Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang seharusnya dihapus dari undang-undang sapu jagat itu.

“Itu benar, kebetulan Setneg yang temukan. Jadi itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (23/10).

Baca Juga

Pandemi, Resesi dan UU Cipta Kerja di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf

Supratman menjelaskan, awalnya adalah keinginan pemerintah untuk mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pasal 46 yang sebelumnya berisi empat ayat kemudian ditambahkan satu ayat lagi untuk mengakomodasi keinginan pemerintah. Tetapi, keinginan tersebut tak disetujui oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja sehingga diputuskan kembali ke UU existing.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas

Namun, pasal tersebut ternyata masih ada dalam naskah UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Baleg DPR, kata Supratman, juga telah memastikan bahwa pasal tersebut seharusnya dihapus.

“Itu benar seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus. Karena kembali ke undang-undang existing, jadi tidak ada di UU Cipta Kerja,” ujar Supratman.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, bahwa perubahan sama sekali tak mengubah substansi yang telah disetujui di tingkat Panja. Termasuk dihapusnya Pasal 46 UU 22/2001, sebab di tingkat Panja hal itu memang seharusnya dihapus.

“Jadi itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali,” tegas Supratman.

Anggota Baleg DPR, Mulyanto mengungkapkan, Kemensesneg mengajukan revisi UU Cipta Kerja sebanyak 88 halaman dan 158 item.

Hal tersebut dilakukan pada dua hari usai Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah UU yang berjumlah 812 halaman, ke pihak Istana.

Baca Juga

Jokowi: UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Pekerja

Namun, ia mengaku tak mengetahui apa yang direvisi oleh Kemensesneg. Sebab, Panja Baleg UU Cipta Kerja telah dibubarkan usai pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

“Perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020,” ujar Mulyanto. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan