Merahputih.com - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor (tengah), Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini (kanan), dan Direktur Ibu Bangsa Indonesia Institut Sarinah Eva Sundari (kiri) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
RDPU tersebut digelar sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dalam forum ini, berbagai organisasi masyarakat sipil, lembaga negara, serta perwakilan serikat pekerja menyampaikan pandangan, masukan, dan rekomendasi terkait urgensi kehadiran regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Selain Komnas Perempuan dan JALA PRT, RDPU juga diikuti sejumlah pihak lain, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Feminist, perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga, hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kehadiran berbagai organisasi tersebut menunjukkan luasnya dukungan terhadap upaya mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT yang telah lama diperjuangkan.
Dalam pertemuan itu, para peserta RDPU menyoroti masih rentannya posisi pekerja rumah tangga, mulai dari persoalan upah yang tidak layak, jam kerja yang panjang, hingga minimnya jaminan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Mereka juga menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dasar ketenagakerjaan.
Melalui RDPU ini, Baleg DPR RI diharapkan dapat menyerap berbagai masukan dari masyarakat sipil sebagai bahan penyempurnaan draf RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebelum melanjutkan proses legislasi ke tahap berikutnya. RUU tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya payung hukum yang jelas dalam melindungi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia serta menjamin hubungan kerja yang lebih adil antara pekerja dan pemberi kerja. (Foto: MP/Didik Setiawan).