Merahputih.com - Sejumlah aktivis, LSM dan perwakilan PRT bergembira usai Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Momen Hari Kartini menjadi hadiah bermakna bagi para PRT di Indonesia, sejalan dengan semangat perjuangan kesetaraan dan perlindungan hak-hak perempuan yang diwariskan oleh Raden Ajeng Kartini. Pengesahan undang-undang ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Tanah Air.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas hasil pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang, menandai babak baru dalam upaya negara menghadirkan perlindungan, pengakuan, serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Keputusan ini juga diharapkan mampu mendorong perubahan sosial yang lebih adil dan inklusif bagi kelompok pekerja yang selama ini kerap berada di sektor informal dan rentan terhadap berbagai bentuk perlakuan tidak adil. (Foto: MP/Didik Setiawan).